Jakarta – Kabar gembira bagi Anda yang bermimpi punya mobil listrik! Pemerintah resmi memberikan insentif pajak untuk mobil listrik dan bus listrik, sehingga harganya bisa jauh lebih terjangkau. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Aturan ini sudah berlaku sejak 4 Februari 2025. Jadi, tunggu apa lagi?
Siapa Saja yang Kebagian Diskon?
Tapi, tidak semua mobil listrik bisa langsung menikmati diskon pajak ini. Ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Semakin tinggi TKDN sebuah mobil listrik, semakin besar pula insentif yang didapatkan.
Berikut rinciannya:
- TKDN Minimal 40%: Mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% akan mendapatkan PPN DTP sebesar 10%. Ini berarti, harga mobil bisa terpangkas cukup signifikan!
- TKDN 20%-40% (Khusus Bus): Bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% akan mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Mobil Listrik Apa Saja yang Lolos?
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan daftar mobil dan bus listrik yang memenuhi syarat TKDN. Daftar ini bisa dilihat dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 3671 Tahun 2024. Pastikan mobil impian Anda masuk dalam daftar tersebut!
Efek Ganda Insentif Mobil Listrik
Insentif ini bukan hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga industri otomotif dalam negeri. Dengan adanya insentif, diharapkan produsen mobil listrik semakin termotivasi untuk meningkatkan TKDN produk mereka. Ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global.
Selain itu, insentif ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Dengan semakin banyak mobil listrik di jalan, kualitas udara di kota-kota besar diharapkan akan semakin membaik.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek daftar mobil listrik yang memenuhi syarat dan manfaatkan insentif pajak ini untuk mewujudkan impian Anda memiliki mobil ramah lingkungan!