Jakarta – Terjepret kamera ETLE dan STNK tiba-tiba diblokir? Jangan langsung panik! Pemblokiran STNK karena tilang elektronik (ETLE) adalah prosedur standar untuk memastikan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas. Kabar baiknya, proses membuka blokir ini tidak serumit yang dibayangkan.
Penting untuk diingat, pemblokiran STNK ini diberlakukan jika pemilik kendaraan abai terhadap surat konfirmasi tilang ETLE. Batas waktu konfirmasi dan pembayaran adalah 16 hari. Lewat dari itu, STNK otomatis diblokir. Namun, selama masa pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang akan membebani Anda. Anda hanya perlu membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Awal: Cek Status Tilang
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda mengecek status tilang kendaraan Anda. Cara paling mudah adalah dengan mengunjungi situs pengecekan tilang online yang disediakan oleh pihak kepolisian. Masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan Anda. Jika tidak ada pelanggaran, Anda akan melihat keterangan "Tidak ada data tersedia". Namun, jika terdeteksi pelanggaran, rincian seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan akan ditampilkan.
Dua Opsi Buka Blokir: Online atau Offline?
Setelah mengetahui detail pelanggaran, Anda memiliki dua opsi untuk membuka blokir STNK:
1. Datang Langsung ke Kantor Polisi:
Opsi ini cocok bagi Anda yang ingin berkonsultasi langsung atau merasa lebih nyaman mengurus secara tatap muka. Anda bisa mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (untuk wilayah Jakarta) atau Samsat terdekat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan yang diblokir
- Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE (jika ada)
- Bukti pembayaran denda tilang
2. Urus Online: Lebih Cepat dan Praktis
Bagi Anda yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor polisi, opsi online adalah solusi terbaik. Berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan Nomor Referensi Tilang: Temukan nomor referensi tilang pada surat tilang yang Anda terima.
- Dapatkan Nomor Virtual Account (BRIVA): Sistem akan secara otomatis memberikan nomor BRIVA untuk pembayaran denda tilang.
- Bayar Denda Tilang: Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau teller bank.
- Blokir Otomatis Terbuka: Setelah pembayaran berhasil, blokir STNK akan otomatis dibuka dalam waktu kurang dari satu menit!
Penting: Jangan Tunda Konfirmasi dan Pembayaran!
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Segera lakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang ETLE setelah menerima surat pemberitahuan. Jangan menunda-nunda agar STNK Anda tidak diblokir dan Anda terhindar dari kerepotan. Dengan mengikuti panduan di atas, proses membuka blokir STNK karena tilang ETLE akan berjalan lancar dan efisien.