Jakarta – Kabar baik bagi para pecinta mobil ramah lingkungan! Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan insentif untuk mobil hybrid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Kebijakan ini membuka peluang penurunan harga yang signifikan untuk mobil-mobil hybrid di Tanah Air.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu, bus listrik, dan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu. Artinya, insentif ini tidak hanya berlaku untuk mobil listrik murni, tetapi juga untuk berbagai jenis mobil hybrid, mulai dari mild hybrid, full hybrid, hingga plug-in hybrid.

Menurut aturan tersebut, PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid adalah sebesar 3 persen. Insentif ini akan berlaku selama satu tahun, mulai dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Peraturan ini sendiri telah diundangkan sejak 4 Februari 2025 dan diharapkan dapat segera diimplementasikan.

Menanggapi kebijakan ini, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) yang lebih detail. Meskipun demikian, Toyota telah melakukan perhitungan terhadap potensi penurunan harga untuk dua model hybrid andalannya, yaitu Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.

"Kami masih menunggu juklaknya. Tapi berdasarkan perhitungan awal, Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV berpotensi mendapatkan pengurangan harga sekitar Rp 10-13 juta berkat insentif PPnBM DTP ini," ujar Anton.

Daftar Harga Sementara (Sebelum Insentif):

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar harga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid sebelum adanya potongan insentif PPnBM DTP:

  • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: (Harga bervariasi tergantung tipe)
  • Toyota Yaris Cross Hybrid: (Harga bervariasi tergantung tipe)

Catatan: Harga tersebut adalah harga sebelum insentif PPnBM DTP dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan harga mobil hybrid akan semakin terjangkau dan menarik minat masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon di sektor transportasi. Kita tunggu saja implementasi aturan ini dan dampak positifnya bagi pasar otomotif Indonesia!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini