Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai baru-baru ini menjadi perbincangan hangat setelah mengunggah foto mobil dinas Toyota Alphard dengan pelat RI 23 dan nomor 5 kecil. Unggahan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menerobos jalur TransJakarta. Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya klarifikasi tersebut, melainkan tampilan Alphard baru yang digunakan.

Alphard terbaru yang beredar di Indonesia memang sudah mengalami perubahan signifikan sejak 2023. Mobil mewah ini hadir dalam dua pilihan mesin: bensin dan hybrid. Versi bensin mengandalkan mesin 2.5L 2AR-FE yang dipadukan dengan transmisi Super CVT-i, menghasilkan tenaga 182 PS dan torsi 235 Nm. Sementara itu, varian hybrid menggunakan mesin A25A-FXS yang mampu menghasilkan tenaga 190 PS dan torsi 236 Nm, juga dengan transmisi CVT.

Lalu, apakah Alphard ini merupakan bagian dari koleksi pribadi Natalius Pigai? Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 23 Januari 2025, Pigai tercatat memiliki tiga kendaraan dengan total nilai Rp 1,2 miliar. Kendaraan tersebut terdiri dari:

  • Honda CR-V tahun 2011 (Rp 300 juta)
  • Jeep Wrangler Sport Renegade 4 Door A/T tahun 2014 (Rp 890 juta)
  • Honda PCX 160 tahun 2023 (Rp 25 juta)

Dari daftar tersebut, jelas bahwa Alphard tidak termasuk dalam daftar aset pribadi Menteri Pigai.

Lantas, bagaimana Alphard bisa menjadi kendaraan dinas seorang menteri? Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara memberikan jawabannya. Dalam aturan tersebut, seorang menteri berhak mendapatkan maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapatkan satu unit.

Mobil dinas untuk menteri bisa berupa mobil listrik (EV) maupun mobil dengan mesin pembakaran internal (ICE). Modelnya pun beragam, mulai dari SUV, sedan, hingga MPV.

Pengadaan mobil dinas untuk pejabat setingkat menteri masuk dalam kualifikasi A, yang memiliki spesifikasi mesin atau tenaga tertentu. Untuk mobil dinas konvensional, spesifikasi yang diatur antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder. Sementara untuk mobil listrik, spesifikasi minimal adalah 250 kW.

Dengan demikian, Alphard yang digunakan Menteri Pigai kemungkinan besar merupakan mobil dinas yang pengadaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sekaligus memberikan pemahaman tentang standar dan kebutuhan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pejabat publik. Sorotan terhadap kendaraan dinas ini membuka diskusi menarik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini