Kabar baik bagi pemilik mobil baru! Mulai Maret 2025, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan bertransformasi menjadi versi elektronik. Namun, bagaimana dengan pemilik sepeda motor?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengonfirmasi bahwa implementasi BPKB elektronik tahap awal akan difokuskan pada kendaraan roda empat. Sementara itu, sepeda motor masih harus bersabar dan menggunakan BPKB konvensional untuk sementara waktu.
Alasan di balik perbedaan ini ternyata berkaitan dengan anggaran. "Belum (roda dua pakai BPKB elektronik), kami menyesuaikan anggaran," ungkap sumber dari Korlantas Polri.
Meski demikian, ada harapan bahwa motor juga akan menyusul di kemudian hari. BPKB elektronik diharapkan dapat mempermudah proses mutasi kendaraan antar daerah, yang selama ini dikenal memakan waktu. Dengan sistem elektronik, proses mutasi diperkirakan akan jauh lebih efisien.
"Jangka panjangnya e-BPKB akan digunakan sebagai sarana kemudahan proses mutasi keluar," imbuh sumber tersebut.
Lantas, bagaimana dengan biaya? Kabar baiknya, penerapan BPKB elektronik tidak akan memengaruhi tarif penerbitan. Biaya penerbitan BPKB baru akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Sesuai aturan tersebut, biaya penerbitan BPKB untuk motor (roda dua atau roda tiga) adalah Rp 225 ribu, sementara untuk mobil (roda empat) adalah Rp 375 ribu.
Seperti Apa Bentuk BPKB Elektronik?
BPKB elektronik akan hadir dalam format yang lebih ringkas, menyerupai e-paspor. Di dalamnya terdapat chip yang menyimpan seluruh data kendaraan secara lengkap.
"Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," jelas sumber dari Korlantas Polri.
Dengan adanya chip, data kendaraan akan lebih aman dan mudah diakses. Kehilangan BPKB pun tidak lagi menjadi masalah besar, karena data dapat dipulihkan dengan mudah.
Jadi, bagi pemilik mobil baru, bersiaplah menyambut era BPKB elektronik mulai Maret 2025. Sementara untuk pemilik motor, harap bersabar menunggu giliran!