Pemerintah resmi mengumumkan insentif pajak untuk mobil hybrid mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan dan mempercepat transisi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mengenai insentif ini. Fokus utama insentif adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk tiga jenis mobil hybrid: full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.
Siapa Saja yang Kebagian Insentif?
Tidak semua mobil hybrid otomatis mendapatkan insentif. Kendaraan yang memenuhi syarat adalah yang memenuhi standar konsumsi bahan bakar dan emisi yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait. Pemerintah ingin memastikan bahwa insentif ini benar-benar mendorong penggunaan teknologi yang lebih efisien dan mengurangi dampak lingkungan.
Besaran Insentif dan Dampaknya
Besaran PPnBM DTP yang diberikan adalah 3% dari harga jual mobil. Meski terlihat kecil, potongan ini bisa membuat harga mobil hybrid menjadi lebih kompetitif di pasaran. Potensi penurunan harga ini diharapkan dapat menarik minat konsumen dan mempercepat adopsi mobil hybrid.
Mobil Listrik Juga Kebagian
Selain mobil hybrid, PMK ini juga mengatur insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Mobil listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% akan mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 10%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi mobil listrik di dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.
TKDN Jadi Kunci
Penting untuk dicatat bahwa insentif PPN untuk mobil listrik sangat bergantung pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Semakin tinggi TKDN sebuah mobil listrik, semakin besar pula manfaat yang bisa diperoleh produsen dan konsumen. Pemerintah berharap aturan ini dapat memacu investasi di sektor komponen otomotif dan menciptakan lapangan kerja baru.
Berlaku Sampai Kapan?
Insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid berlaku mulai Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk memperpanjang atau menyesuaikan insentif di tahun-tahun berikutnya.
Apa Kata Pengamat?
"Insentif ini adalah langkah positif untuk mendorong pasar mobil ramah lingkungan di Indonesia," ujar seorang analis otomotif. "Namun, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada ketersediaan infrastruktur pengisian daya yang memadai dan edukasi yang luas kepada masyarakat mengenai manfaat mobil listrik dan hybrid."
Kesimpulan
Insentif mobil hybrid dan listrik ini merupakan angin segar bagi industri otomotif dan konsumen. Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan berkontribusi pada upaya mengurangi emisi karbon.