Berkendara di jalan tol bukan sekadar soal tancap gas dan membayar tarif. Ada etika dan aturan yang wajib dipahami, salah satunya penggunaan lajur kanan. Sayangnya, banyak pengemudi abai, berlama-lama di lajur kanan tanpa alasan jelas. Padahal, perilaku ini berpotensi memicu bahaya dan melanggar hukum.

"Lajur kanan itu ibarat jalur ‘fast track’ hanya untuk mendahului. Setelah menyalip kendaraan di depan, segera kembali ke lajur kiri," tegas Instruktur keselamatan berkendara dari sebuah training center di Jakarta.

Kebiasaan ‘nongkrong’ di lajur kanan bukan hanya menghambat laju kendaraan lain yang ingin mendahului, tapi juga memaksa mereka mengambil risiko menyalip dari sisi kiri. Manuver ini sangat berbahaya dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Menurut pengamat transportasi, akar masalahnya adalah ego pengemudi. "Banyak yang merasa lajur kanan lebih ‘lancar’ dan ingin terus di sana. Padahal, jalan tol bukan arena balap. Keselamatan harus jadi prioritas," ujarnya.

Secara hukum, aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 ayat 2 menyebutkan penggunaan lajur kanan hanya diperbolehkan jika pengemudi hendak mendahului kendaraan lain.

Kurangnya kesadaran dan penegakan hukum yang tegas menjadi penyebab utama pelanggaran ini terus terjadi. Sosialisasi aturan lalu lintas secara masif dan sanksi tegas bagi pelanggar diharapkan mampu mengubah perilaku berkendara yang tidak tertib di jalan tol.

Jadi, ingatlah: lajur kanan bukan milikmu! Gunakan dengan bijak dan patuhi aturan demi keselamatan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini