Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa penting terkait konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi. Lembaga ini menegaskan bahwa hukumnya haram bagi masyarakat yang tergolong mampu atau kaya untuk menggunakan fasilitas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, menyampaikan bahwa penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh kalangan berada adalah tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan amanah. "Dalam pandangan hukum Islam, memanfaatkan subsidi BBM dan gas oleh mereka yang tidak berhak adalah tindakan haram," ujarnya, menekankan bahwa subsidi adalah hak eksklusif bagi mereka yang membutuhkan.
Penegasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM dan gas LPG untuk kelompok masyarakat tertentu, seperti pelaku usaha mikro, transportasi umum, nelayan, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, kalangan mampu yang turut menikmati subsidi tersebut dianggap telah mengambil hak orang lain.
Kiai Miftah mengutip Surah An-Nahl ayat 90 sebagai landasan argumentasi. Ayat tersebut menyerukan umat Islam untuk senantiasa berlaku adil dan berbuat kebajikan. Menurutnya, penggunaan subsidi oleh orang kaya bertentangan dengan prinsip keadilan karena mengurangi jatah yang seharusnya diterima oleh mereka yang lebih membutuhkan.
Lebih lanjut, MUI mengingatkan bahwa subsidi merupakan amanah dari pemerintah yang harus disalurkan secara tepat sasaran. Penggunaan subsidi tanpa hak sama dengan melakukan penyelewengan atau pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi, secara tidak langsung telah merampas hak-hak fakir miskin. Tindakan ini termasuk dalam kategori zalim dan merupakan dosa besar," tegas Kiai Miftah.
MUI bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan ghasab, yaitu mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Hal ini menekankan betapa seriusnya pelanggaran etika dan hukum yang terjadi ketika kalangan mampu memanfaatkan subsidi yang seharusnya menjadi hak kelompok rentan. Fatwa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam penggunaan sumber daya publik.