Solo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menerapkan inovasi baru dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Selain ujian sirkuit yang sudah familiar, kini pemohon SIM C juga akan diuji kemampuan berkendara di jalan raya.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan. Menurutnya, aturan ini sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 yang memperkuat landasan hukum ujian praktik di jalan raya.
"Peraturan ini bukan hal baru, sebenarnya sudah lama ada. Namun, dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, semakin memantapkan uji praktik di jalan raya," jelas Kompol Agung, menekankan pentingnya pemahaman dan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, bahkan setelah memiliki SIM.
Uji praktik di jalan raya bertujuan untuk mengukur kemampuan pemohon SIM dalam menghadapi situasi lalu lintas yang sebenarnya. Aspek-aspek yang dinilai meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, mematuhi rambu lalu lintas, serta berinteraksi dengan pengguna jalan lain secara aman dan bertanggung jawab.
Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa tahapan ujian SIM C dimulai dengan pemberkasan, diikuti ujian teori, dan kemudian praktik. Uji praktik kini terdiri dari dua bagian: sirkuit dan jalan raya.
Masyarakat Solo menyambut baik perubahan ini. Sebagian besar menilai uji praktik di jalan raya akan membuat pengendara lebih siap dan kompeten dalam menghadapi realitas lalu lintas.
"Ini bagus, Mas. Dulu cuma di sirkuit, sekarang di jalan raya. Jadi lebih tahu bagaimana berkendara yang benar di jalan," ujar seorang warga yang sedang mengurus SIM C.
Dengan adanya uji praktik di jalan raya, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Solo dapat ditekan. Selain itu, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat.
Kompol Agung juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Ia menegaskan bahwa Satpas Polresta Solo siap melayani masyarakat secara transparan dan profesional. Pemohon dapat memanfaatkan jalur resmi, baik melalui kantor Satpas maupun aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM Nasional Presisi (Sinar) secara online.
"Jangan percaya calo. Urus sendiri, lebih aman dan pasti dilayani dengan baik," pungkasnya.