Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah berupaya keras menekan angka kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Data terbaru menunjukkan, sekitar 5 juta unit kendaraan di wilayah Jabar belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat potensi pendapatan daerah yang hilang dan dampaknya terhadap pembangunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 telah melampaui target, mencapai lebih dari Rp 36 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PKB sebesar Rp 9,48 triliun. Namun, dengan potensi 17 juta unit kendaraan bermotor, masih ada sekitar 5 juta yang belum membayar pajak.
"Kami harus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," tegas perwakilan Bapenda Jabar, menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Untuk mengatasi masalah ini, Tim Pembina Samsat Jabar telah menyiapkan sejumlah strategi yang komprehensif:
- Penelusuran Door to Door: Tim akan melakukan penelusuran langsung ke rumah pemilik kendaraan yang terindikasi menunggak pajak. Agen penelusur akan diterjunkan ke setiap kabupaten/kota untuk memaksimalkan jangkauan.
- Pemeriksaan Gabungan: Razia PKB akan digelar di seluruh wilayah Jabar, melibatkan Tim Pembina Samsat untuk menindak para penunggak pajak di jalan raya.
- Penghapusan Data Kendaraan: Implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan diterapkan secara tegas. Data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan dihapus, sehingga kendaraan tersebut dianggap ilegal dan tidak bisa dioperasikan lagi.
- Digitalisasi dan Sosialisasi: Sistem pembayaran PKB tahunan akan ditingkatkan secara digital, disertai dengan penagihan dan sosialisasi melalui WhatsApp blast. Tujuannya adalah mempermudah masyarakat membayar pajak dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban mereka.
- Sinergi dengan ETLE: Bapenda Jabar akan berkolaborasi dengan ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) untuk menindak pelanggar lalu lintas yang juga menunggak pajak. Surat pemberitahuan akan dikirimkan kepada pelanggar yang terdeteksi belum membayar PKB.
- Sosialisasi Intensif: Sosialisasi akan dilakukan secara masif hingga tingkat RT dan RW untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
- Pendataan Khusus: Pendataan akan dilakukan terhadap kendaraan pelat merah dan kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kepatuhan pajak.
- Relaksasi Tunggakan: Pemerintah memberikan relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda kepada wajib pajak yang menunggak PKB, sebagai insentif untuk segera melunasi kewajiban.
- Penertiban Kendaraan Bermasalah: Pendataan kendaraan hasil tilang, tindak pidana, kecelakaan, rusak berat, dan menunggak akan dilakukan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar.
- Kerjasama dengan Babinkamtibmas: Penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak akan dilakukan dengan menggandeng Babinkamtibmas di setiap wilayah.
Dengan strategi yang komprehensif ini, Bapenda Jabar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan angka penunggak pajak kendaraan secara signifikan. Peningkatan pendapatan dari sektor PKB akan sangat berarti bagi pembangunan Jabar di berbagai bidang.