Fenomena pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang identik antara satu mobil dengan mobil lainnya kembali mencuat. Kejadian ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi merugikan pemilik kendaraan yang sah. Lalu, bagaimana cara mencegah menjadi korban dan apa yang harus dilakukan jika menemui kasus serupa?

Kasus terbaru yang viral menunjukkan dua mobil dengan merek, jenis, warna, dan pelat nomor yang sama persis terparkir di sebuah lokasi publik. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran.

Pakar keselamatan berkendara, Anton Sujarwo, menjelaskan bahwa duplikasi pelat nomor bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kelalaian sistem hingga tindakan kriminal. "Yang paling sering terjadi adalah adanya oknum yang memanfaatkan celah untuk memalsukan pelat nomor demi menghindari tilang elektronik atau bahkan melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Langkah Cepat Jika Menemukan Pelat Nomor Kembar:

  1. Cek Online: Manfaatkan layanan cek pelat nomor online yang disediakan oleh masing-masing provinsi. Informasi ini biasanya tersedia di situs web resmi Samsat daerah Anda.
  2. Dokumentasikan: Ambil foto atau video kendaraan dengan pelat nomor yang sama sebagai bukti awal. Pastikan gambar yang diambil jelas dan memperlihatkan detail pelat nomor serta ciri-ciri kendaraan.
  3. Lapor ke Samsat atau Kepolisian: Segera laporkan kejadian ini ke kantor Samsat terdekat atau kantor kepolisian. Sampaikan bukti yang Anda miliki dan berikan keterangan yang jelas.

Pentingnya Melapor:

Melaporkan kejadian pelat nomor kembar sangat penting untuk beberapa alasan:

  • Menghindari Tanggung Jawab Atas Pelanggaran: Jika ada kendaraan dengan pelat nomor sama melakukan pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana, Anda tidak ingin ikut terseret.
  • Membantu Penegakan Hukum: Laporan Anda akan membantu pihak berwajib dalam mengungkap jaringan pemalsuan pelat nomor dan menindak pelaku kejahatan.
  • Melindungi Diri Sendiri: Dengan melapor, Anda melindungi diri dari potensi kerugian finansial atau masalah hukum di kemudian hari.

Ancaman Hukuman bagi Pemalsu Pelat Nomor:

Pemalsuan pelat nomor adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang sah dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Lebih jauh lagi, jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen (STNK atau BPKB), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Jangan Anggap Remeh!

Kasus pelat nomor kembar bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan dan melaporkan jika Anda menemukan kejanggalan. Kesadaran dan tindakan cepat dari masyarakat akan membantu menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini