Jakarta – Sengketa merek "Denza" antara raksasa otomotif asal China, Build Your Dream (BYD), dan perusahaan makanan minuman Indonesia, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), memasuki babak baru. BYD secara resmi menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek "Denza".

Gugatan ini dilayangkan BYD dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang teregister sejak 3 Januari 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan. BYD mengklaim merek "Denza" telah terdaftar secara global sejak tahun 2012 dan sudah dikenal luas sebelum masuk ke pasar Indonesia.

PT WNA sendiri diketahui telah mendaftarkan merek "Denza" pada 3 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001176306 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kelas 12, yang mencakup jenis barang kendaraan. Pendaftaran ini berlaku hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, pendaftaran merek "Denza" oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.

Menanggapi sengketa ini, DJKI melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, mengapresiasi langkah BYD yang menempuh jalur hukum. "Ini menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak," ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah mengingatkan pentingnya itikad baik dalam pendaftaran merek. DJKI menekankan bahwa prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file (siapa yang mendaftarkan pertama, dialah yang berhak) dan prinsip teritorial (pelindungan hanya berlaku di wilayah Indonesia), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Namun, kedua prinsip ini dapat dikecualikan jika terdapat unsur itikad tidak baik atau merek tersebut merupakan merek terkenal. Dalam kasus ini, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek "Denza" atas nama PT WNA dengan alasan adanya itikad tidak baik dan klaim bahwa merek tersebut merupakan merek terkenal yang sudah digunakan secara global.

"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing," tegas Hermansyah. Ia juga menambahkan bahwa DJKI terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek untuk meminimalkan potensi sengketa serupa di masa depan.

DJKI juga menekankan pentingnya bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan selama periode pengumuman bagi sebuah merek yang masih dalam tahap permohonan. Jika tidak ada keberatan yang diajukan, prinsip first to file umumnya menjadi prioritas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti perbedaan pandangan mengenai kepemilikan merek dan implikasinya terhadap bisnis global yang memasuki pasar Indonesia. Sengketa merek "Denza" ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak pemegang merek.

DJKI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang transparan dan akuntabel bagi para pemangku kepentingan. Mereka meyakini bahwa pelindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah fondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Indonesia," pungkas Hermansyah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini