Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli atau menjual kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi ditiadakan. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau pembelian kendaraan baru.

Artinya, setiap transaksi jual beli kendaraan bekas, baik itu mobil ataupun motor, tidak lagi dibebani biaya balik nama. Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, mempermudah proses kepemilikan kendaraan secara legal dan diharapkan meningkatkan kesadaran administrasi.

Bukan Sekadar Pembebasan, Tapi Amanat Undang-Undang

Aturan ini bukanlah kebijakan daerah semata, melainkan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional. Peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, juga memperjelas bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru. Dengan demikian, semua daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga wilayah lainnya, wajib menerapkan kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk permasalahan administrasi kendaraan yang seringkali kurang tertib. Dengan penghapusan BBNKB, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melakukan balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan transparan.

Tarif BBNKB Kendaraan Baru Tetap Berlaku

Perlu diingat, pembebasan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Untuk pembelian kendaraan baru, BBNKB tetap dikenakan. Besaran tarifnya bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi. Misalnya, di Jawa Barat tarif BBNKB kendaraan baru ditetapkan 12%, sementara di DKI Jakarta 12,5%.

Prosedur Balik Nama Kendaraan: Langkah Demi Langkah

Meskipun BBNKB gratis, proses balik nama kendaraan tetap perlu dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini terdiri dari dua tahap utama: balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Balik Nama STNK:

  1. Siapkan Dokumen:
    • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
    • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  2. Datang ke Samsat: Kunjungi loket mutasi di Samsat tempat STNK terbit.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik dan dapatkan hasil gesekan nomor rangka dan mesin.
  4. Legalisir Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas, lalu legalisir.
  5. Cek Fiskal: Isi formulir di loket cek fiskal, lalu serahkan kembali.
  6. Bayar Biaya Cabut Berkas: Lunasi biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar (jika ada).
  7. Pengajuan Mutasi: Isi formulir mutasi, serahkan dokumen, dan bayar biaya pendaftaran mutasi.
  8. Ambil Berkas: Ambil berkas setelah 5-7 hari kerja.
  9. Mutasi Samsat Tujuan: Datang ke Samsat tujuan, lakukan cek fisik ulang, dan serahkan berkas.
  10. Penerbitan STNK Baru: Bayar biaya penerbitan STNK baru dan dapatkan STNK atas nama pemilik baru.

Balik Nama BPKB:

  1. Siapkan Dokumen:
    • STNK baru (asli dan fotokopi)
    • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  2. Datang ke Ditlantas Polda: Kunjungi Ditlantas Polda setempat.
  3. Serahkan Berkas: Serahkan dokumen persyaratan dan isi formulir penerbitan BPKB baru.
  4. Bayar Biaya Penerbitan BPKB: Bayar biaya penerbitan BPKB baru.
  5. Ambil BPKB Baru: Ambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan

Dengan pembebasan BBNKB, kini tidak ada alasan lagi untuk menunda proses balik nama kendaraan. Selain mematuhi peraturan, balik nama kendaraan juga penting untuk kenyamanan dan keamanan Anda sebagai pemilik. Dengan memiliki surat-surat kendaraan yang sah atas nama sendiri, Anda terhindar dari potensi masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.

Manfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Jangan tunda lagi, segera urus balik nama kendaraan Anda dan jadilah warga negara yang taat aturan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini