Jakarta – Proses mutasi kendaraan bermotor bekas antar daerah seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, tahukah Anda bahwa kesalahan dalam mengatur waktu mutasi bisa berakibat pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ganda? Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemilik kendaraan yang berencana memindahkan domisili kendaraannya.

Sistem mutasi melibatkan dua instansi pemungut pajak, yaitu Samsat asal dan Samsat tujuan. Di Samsat asal, pemilik kendaraan harus melakukan pencabutan berkas. Sementara itu, di Samsat tujuan, prosesnya adalah pendaftaran berkas kendaraan dengan identitas pemilik baru. Masalah akan muncul jika proses ini dilakukan terlalu dekat dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan.

Menurut seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, keterlambatan pendaftaran berkas di Samsat tujuan akan membuat pemilik kendaraan dikenakan PKB dua kali. Hal ini terjadi karena sistem akan mencatat adanya tunggakan PKB di Samsat asal dan kewajiban pajak baru di Samsat tujuan pada tahun yang sama.

“Ini yang perlu dipahami masyarakat, karena aturan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi, jangan sampai kita rugi membayar pajak dobel,” ujarnya.

Lalu, bagaimana cara menghindari pembayaran pajak dobel saat mutasi kendaraan? Jawabannya adalah dengan mengatur waktu mutasi secara cermat. Pejabat Bapenda tersebut menyarankan agar pemilik kendaraan mulai melakukan pencabutan berkas di Samsat asal setidaknya 45 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tahunan.

"Dengan demikian, ada cukup waktu untuk memproses berkas dan mendaftarkan kendaraan di Samsat tujuan tanpa terbentur tanggal jatuh tempo," tambahnya.

Keterlambatan meski hanya satu atau dua hari setelah jatuh tempo akan berakibat fatal. Pemilik kendaraan akan tetap diwajibkan membayar PKB satu tahun penuh di Samsat tujuan, serta harus melunasi PKB terutang di Samsat asal.

"Ini karena keterlambatan satu hari saja dianggap sebagai tunggakan pajak. Jadi, jangan sampai kita lengah dengan tanggal jatuh tempo," jelasnya.

Tips Mutasi Kendaraan Agar Tidak Bayar Pajak Dobel:

  • Cek Tanggal Jatuh Tempo: Ketahui dengan pasti kapan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan Anda.
  • Mulai Proses Lebih Awal: Idealnya, lakukan pencabutan berkas di Samsat asal setidaknya 45 hari sebelum jatuh tempo.
  • Siapkan Semua Berkas: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan valid.
  • Pantau Proses: Jika memungkinkan, pantau terus proses mutasi di kedua Samsat.
  • Jangan Tunda: Segera urus mutasi kendaraan jika Anda berencana pindah domisili.

Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman akan aturan yang berlaku, Anda bisa menghindari kerugian akibat pembayaran pajak kendaraan dobel saat melakukan mutasi kendaraan bermotor. Ingat, waktu adalah kunci!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini