Jakarta – Modifikasi warna cat pada motor memang bisa membuat tampilan kendaraan jadi lebih segar dan sesuai selera. Namun, perubahan ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga melibatkan administrasi kendaraan. Jika Anda memutuskan untuk mengganti warna motor, jangan lupa untuk mengurus perubahan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan warna kendaraan wajib diikuti dengan perubahan data pada STNK. Tujuannya tentu agar data kendaraan yang tercantum pada dokumen resmi selalu sesuai dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan.
Syarat Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum memulai proses penggantian data STNK dan BPKB, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Mengingat prosesnya saling berkaitan, sebaiknya urus perubahan BPKB terlebih dahulu. Berikut rinciannya:
Syarat Perubahan Data BPKB:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
- Melampirkan tanda bukti identitas diri (KTP).
- Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Rekomendasi dari unit pelaksana registrasi dan identifikasi (Regident) terkait perubahan warna.
- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengecatan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili bengkel.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Syarat Perubahan Data STNK:
Setelah perubahan BPKB selesai, Anda bisa melanjutkan ke proses perubahan STNK dengan syarat berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas (KTP).
- Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- STNK asli.
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna.
- Surat keterangan dari bengkel, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili bengkel.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB yang sudah diubah.
Biaya yang Harus Dianggarkan
Tentu, proses perubahan data ini juga melibatkan biaya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah Rp 100.000, sedangkan biaya penerbitan BPKB baru adalah Rp 225.000. Jadi, total biaya yang harus Anda siapkan untuk perubahan STNK dan BPKB akibat ganti warna motor adalah Rp 325.000.
Penting untuk Diperhatikan
Jangan mengabaikan proses administrasi ini, karena kendaraan dengan warna yang tidak sesuai dengan data di STNK dan BPKB bisa dianggap melanggar hukum. Selain itu, hal ini juga dapat menyulitkan Anda dalam proses jual beli kendaraan di kemudian hari. Dengan melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa berkendara dengan tenang dan tampilan motor yang baru pun legal. Pastikan semua dokumen yang disyaratkan asli dan bukan salinan.