Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Kabar baik datang bagi para peminat mobil hybrid, khususnya penggemar Toyota. Dua model andalan Toyota, Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid, dipastikan akan mendapatkan potongan harga yang signifikan mulai Januari 2025 mendatang. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah.
Insentif PPnBM sebesar 3% ini diberikan khusus untuk mobil hybrid yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi konsumen, tetapi juga memberikan angin segar bagi industri otomotif nasional. Dengan berkurangnya beban pajak, harga jual mobil hybrid diprediksi akan lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebelum insentif ini diberlakukan, Kijang Innova Zenix Hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 7%. Namun, mulai tahun depan, tarif tersebut akan turun menjadi 4%. Demikian pula, Yaris Cross Hybrid mengalami penurunan tarif PPnBM dari 6% menjadi 3%. Jika dikonversi ke dalam rupiah, penurunan ini diperkirakan akan mencapai kisaran Rp 10 juta hingga Rp 13 juta. Angka yang cukup signifikan untuk membuat pertimbangan pembelian mobil hybrid menjadi lebih menarik.
Penurunan harga ini tentu bukan hanya sekadar angka. Ini adalah sinyal kuat dari pemerintah bahwa elektrifikasi kendaraan merupakan arah yang serius dan didukung penuh. Insentif ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi (eX) di Indonesia, yang sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai nett zero emission pada tahun 2060.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan bahwa diskon PPnBM ini merupakan bagian dari rangkaian insentif untuk industri otomotif. Namun, perlu digarisbawahi bahwa insentif ini tidak berlaku untuk semua mobil hybrid yang beredar di Indonesia. Diskon hanya berlaku untuk mobil hybrid yang diproduksi secara lokal dan memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, ini juga menjadi momentum bagi produsen otomotif untuk terus berinovasi dan mengembangkan teknologi kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya tentang diskon harga, tetapi juga tentang investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih hijau.