Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Meski sempat dikabarkan dihapus, tilang manual ternyata belum sepenuhnya lenyap dari jalanan. Kepolisian kini lebih fokus pada pelanggaran kasatmata yang sulit dideteksi oleh sistem tilang elektronik (ETLE), seperti penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa pelat nomor, serta penyalahgunaan lampu strobo.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya tilang manual dihentikan untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat. Interaksi tersebut dinilai seringkali memicu persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum. Di sisi lain, peniadaan tilang manual ditujukan untuk mendorong optimalisasi sistem ETLE, baik statis maupun mobile, yang diharapkan menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas di era digital.

Namun, kenyataannya, sistem ETLE yang ada saat ini belum mampu menjangkau seluruh jenis pelanggaran. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa tilang manual masih diberlakukan, namun dengan target yang lebih spesifik. "Tilang manual sekarang difokuskan untuk kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor, atau memakai pelat nomor palsu," ujarnya.

Selain pelanggaran terkait pelat nomor, penggunaan lampu rotator atau strobo yang tidak sesuai peruntukannya juga menjadi incaran petugas. Penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan oleh tim yang berada di bawah koordinasi Kabag Ops Ditlantas dan Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.

Proses tilang manual dilakukan secara konvensional. Petugas akan memberhentikan kendaraan pelanggar, menjelaskan jenis pelanggaran, dan memberikan surat tilang. Sementara itu, penindakan melalui ETLE terus disempurnakan. Polda Metro Jaya kini menerapkan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan notifikasi pelanggaran dikirimkan langsung melalui WhatsApp ke pemilik kendaraan secara realtime. Dengan demikian, pengiriman surat tilang fisik tidak lagi diperlukan, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih cepat dan efisien.

Notifikasi pelanggaran dari sistem Cakra Presisi akan dikirimkan melalui nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000. Dengan sistem baru ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih efektif, transparan, dan meminimalisir potensi masalah akibat interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

Penerapan kembali tilang manual dengan target yang spesifik ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menertibkan lalu lintas. Meski sistem ETLE terus dikembangkan, tilang manual tetap memiliki peran penting dalam menindak pelanggaran yang belum dapat terjangkau oleh sistem digital. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memastikan pelat nomor kendaraan terpasang dengan benar dan tidak menggunakan lampu strobo jika tidak berhak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini