Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pemilik kendaraan bermotor seringkali merasa kebingungan saat hendak membayar pajak tahunan, terutama jika BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak berada di tangan. Banyak yang mengira BPKB adalah syarat mutlak, padahal kenyataannya, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tanpa menyertakan dokumen penting tersebut.
Kabar baiknya, BPKB hanya diperlukan saat melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan atau saat proses balik nama kendaraan. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, baik secara offline maupun online, BPKB tidaklah menjadi syarat utama. Lalu, apa saja yang dibutuhkan?
Syarat Mudah, Tak Perlu BPKB
Untuk membayar pajak kendaraan satu tahunan tanpa BPKB, pemilik kendaraan cukup melengkapi beberapa persyaratan sederhana. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Identitas Diri: Kartu identitas asli seperti KTP, KK, SIM, atau Paspor. Pastikan data yang tertera sesuai dengan nama pemilik kendaraan. (Khusus untuk perorangan)
- Surat Permohonan: Bagi instansi pemerintah atau badan usaha, diperlukan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
- Surat Kuasa: Jika pembayaran pajak diwakilkan oleh orang lain, maka surat kuasa wajib dilampirkan.
Opsi Pembayaran: Offline di Samsat atau Online via Aplikasi
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemilik kendaraan bisa memilih salah satu dari dua metode pembayaran pajak:
1. Bayar Langsung di Kantor Samsat
Proses pembayaran pajak di kantor Samsat memang mengharuskan pemilik kendaraan untuk datang langsung. Namun, alurnya cukup mudah diikuti:
- Ambil Formulir: Setibanya di kantor Samsat, datangi loket pengambilan formulir. Isi formulir dengan lengkap sesuai data pemilik kendaraan.
- Serahkan Berkas: Setelah formulir terisi dengan benar, serahkan ke petugas loket bersama dengan dokumen persyaratan.
- Proses Pembayaran: Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pembayaran. Siapkan sejumlah uang yang diperlukan.
- Terima STNK: Setelah pembayaran selesai, petugas akan menyerahkan STNK yang sudah dicetak.
2. Bayar Praktis Lewat Aplikasi SIGNAL
Bagi yang tidak punya waktu untuk datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri:
- Registrasi Akun: Unduh dan buka aplikasi SIGNAL. Lengkapi informasi yang diminta seperti nama, email, nomor HP, dan buat kata sandi.
- Unggah Foto KTP: Unggah foto KTP yang jelas agar data bisa dibaca.
- Verifikasi Wajah: Ikuti proses verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
- Verifikasi OTP: Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
- Login Kembali: Setelah verifikasi, login kembali menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
- Tambah Data Kendaraan: Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor," lalu klik "Kendaraan Atas Nama Sendiri."
- Input Plat dan Nomor Rangka: Masukkan plat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK.
- Pilih Layanan Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, lalu klik "Lanjut."
- Selesaikan Pembayaran: Ikuti instruksi yang tertera untuk menyelesaikan pembayaran.
Penting: Jangan Sampai Terlambat Bayar Pajak
Ingat, setiap daerah memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang berbeda-beda. Jangan sampai terlambat membayar pajak agar terhindar dari denda. Cek tanggal jatuh tempo kendaraan Anda dan segera lakukan pembayaran.
Dengan kemudahan ini, diharapkan pemilik kendaraan tidak lagi merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Baik secara offline maupun online, prosesnya kini jauh lebih mudah dan praktis.