Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus berinovasi. Kabar terbaru, pemberitahuan tilang kini tidak lagi hanya mengandalkan surat pos, melainkan juga menyapa langsung pelanggar lalu lintas melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses informasi pelanggaran, sekaligus memudahkan pelanggar untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Sebelumnya, pemberitahuan tilang yang dikirim via pos seringkali memakan waktu dan kurang efektif. Dengan notifikasi WhatsApp, pelanggar akan menerima informasi pelanggaran secara real-time, lengkap dengan detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta tipe kendaraan. Setelah menerima notifikasi, pelanggar dapat langsung melakukan klarifikasi jika diperlukan, dan yang terpenting, langsung mendapatkan kode pembayaran denda.
Cek Status Tilang Lebih Mudah, Tak Perlu Was-Was Lagi
Lantas, bagaimana jika Anda ingin proaktif mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak? Tenang, tidak perlu khawatir lagi. Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi ETLE. Caranya pun cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi ETLE (https://etle-pmj.id/).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".
- Jika terdapat pelanggaran, maka rincian pelanggaran akan ditampilkan secara lengkap.
Pembayaran Denda Semakin Praktis dengan Virtual Account BRI
Setelah memastikan adanya pelanggaran, langkah selanjutnya adalah membayar denda. Pembayaran denda tilang elektronik kini difasilitasi dengan mudah melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Berikut beberapa opsi cara pembayaran yang bisa Anda pilih:
-
Melalui Teller Bank BRI:
- Isi slip setoran dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal denda pada kolom yang sesuai.
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI dan simpan bukti validasi transaksi.
- Tunjukkan slip setoran kepada petugas ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita.
-
Melalui ATM Bank BRI:
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail denda sudah sesuai (Nomor Briva, Nama Pelanggar, Jumlah Pembayaran).
- Ikuti instruksi hingga transaksi selesai dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan struk ATM asli kepada petugas ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita.
-
Melalui SMS Banking BRI:
- Ketik SMS dengan format: BAYAR (spasi) BRIVA (spasi) 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Kirim SMS ke nomor 3300.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke petugas ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita.
Penting untuk diingat bahwa pembayaran denda harus sesuai dengan nominal yang tertera. Transaksi akan ditolak jika nominal tidak sesuai. Dengan adanya inovasi pemberitahuan via WhatsApp dan kemudahan pembayaran melalui virtual account, proses tilang elektronik menjadi lebih efisien dan praktis. Pastikan Anda selalu patuh pada peraturan lalu lintas agar terhindar dari tilang dan perjalanan pun menjadi aman dan nyaman.