Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memasuki babak baru. Tak lagi sekadar menguji kemampuan di lapangan tertutup, pemohon SIM kini harus unjuk gigi di jalan raya. Ujian praktik ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengemudi di jalanan, yang diharapkan berujung pada lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya. Ujian praktik kini dibagi menjadi dua bagian. Pertama, ujian di lapangan Satpas, menguji keterampilan dasar berkendara. Kedua, ujian di jalan raya, menguji kemampuan mengemudi di lingkungan yang sesungguhnya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa uji praktik di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Ujian ini tidak hanya sekadar formalitas. Lebih dari itu, ujian ini dibuat untuk mengevaluasi kemampuan pemohon SIM dalam mengendalikan kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas dalam situasi nyata.

"Tujuan utama uji praktik di jalan raya ini adalah untuk melihat kemampuan teknik mengemudi dan pemahaman tentang marka, rambu, serta alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)," ujar seorang perwira dari Korlantas Polri. "Dengan begitu, penguji dapat mengetahui secara pasti kompetensi riil dari setiap pemohon SIM."

Uji praktik di jalan raya ini akan menilai kemampuan pemohon dalam beberapa aspek penting. Misalnya, bagaimana mereka mengendalikan kendaraan dalam kondisi lalu lintas padat, melakukan manuver di persimpangan, serta kemampuan mengambil keputusan yang tepat ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga.

Pemberlakuan ujian ini tentu membawa angin segar bagi upaya peningkatan kualitas pengemudi di Indonesia. Harapannya, SIM tidak lagi sekadar lembaran kertas, tetapi menjadi bukti bahwa seseorang memang benar-benar kompeten dan bertanggung jawab di jalan raya. Ini berarti, pemegang SIM akan lebih siap menghadapi berbagai situasi di jalan, meminimalkan risiko kecelakaan, serta menciptakan budaya berkendara yang lebih baik.

Tentu saja, implementasi ujian praktik di jalan raya ini membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak. Selain pemohon SIM yang harus lebih serius dalam mempersiapkan diri, Satpas juga harus memiliki infrastruktur yang memadai, termasuk lokasi uji praktik yang representatif dan aman. Sosialisasi yang efektif juga dibutuhkan untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami perubahan ini.

Dengan ujian SIM yang lebih ketat dan realistis, kita berharap akan lahir generasi pengemudi yang tidak hanya terampil, tetapi juga bertanggung jawab dan beretika di jalan raya. Ini adalah langkah penting menuju terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan nyaman untuk semua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini