Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi. Mulai sekarang, pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirimkan secara real time melalui aplikasi pesan WhatsApp. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penindakan pelanggaran dan meningkatkan efisiensi sistem ETLE.
Kebijakan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk menyertakan nomor WhatsApp aktif saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik saat pendaftaran baru, perpanjangan, mutasi, maupun proses lainnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan bahwa nomor ponsel yang terdaftar akan menjadi basis data utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.
"Pencantuman nomor HP saat pengurusan STNK adalah sebuah keharusan. Data ini akan kami gunakan untuk mengirimkan notifikasi tilang elektronik melalui WhatsApp," ujar Latif.
Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas akan menerima notifikasi tilang berupa pesan WhatsApp sesaat setelah melakukan pelanggaran. Notifikasi tersebut akan dikirimkan dari nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000. Pesan yang diterima akan berisi informasi detail mengenai pelanggaran, termasuk foto bukti pelanggaran, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi.
Setelah menerima notifikasi, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi melalui situs web resmi ETLE yang tertera dalam pesan. Dalam situs tersebut, pelanggar perlu mengisi data-data seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, dan kode referensi. Setelah data terverifikasi, sistem akan memberikan nomor Briva atau kode pembayaran yang harus dilunasi.
"Prosesnya sangat cepat. Begitu pelanggaran terjadi, dalam hitungan satu menit, notifikasi sudah masuk ke ponsel pelanggar," jelas Latif. "Ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk segera mengetahui pelanggaran yang dilakukan dan segera menindaklanjutinya."
Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, dengan notifikasi real time, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pelanggar untuk mengelak dari tanggung jawab. Sistem baru ini juga menjadi upaya kepolisian untuk memodernisasi layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk memastikan nomor WhatsApp yang didaftarkan aktif dan dapat menerima pesan. Dengan demikian, proses penindakan pelanggaran lalu lintas akan berjalan lebih efektif dan efisien.