Jakarta – Perusahaan ride-hailing asal Rusia, Maxim, membantah tuduhan bahwa mereka memberlakukan potongan aplikasi (komisi) yang melebihi ketentuan untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pihak Maxim menegaskan bahwa mereka selalu berpegang pada regulasi yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
Dirhamsyah, Director Development Maxim Indonesia, menyatakan bahwa potongan komisi aplikasi yang mereka terapkan bervariasi antara 5 hingga 15 persen, tergantung pada tarif yang berlaku. Ia juga mengklaim bahwa tidak ada potongan komisi yang melebihi 20 persen, sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, Maxim memberikan kesempatan bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan pengurangan komisi melalui program prioritas.
"Kami menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan," ujar Dirhamsyah melalui rilis resmi.
Namun, klaim ini dibantah oleh Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Igun menyatakan bahwa praktik yang terjadi di lapangan jauh berbeda dengan apa yang diklaim oleh Maxim. Ia mengungkapkan bahwa banyak pengemudi ojol yang mengalami potongan aplikasi hingga 30 persen, bahkan lebih. Menurut Igun, kondisi ini jelas melanggar Kepmenhub yang mengatur batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen.
"Berulang kali kami protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang tercantum dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022," tegas Igun.
Igun menambahkan bahwa tidak ada tindakan tegas dari regulator terkait pelanggaran ini, dan hal ini sangat merugikan para pengemudi ojol. Akibat potongan yang besar, para pengemudi terpaksa bekerja lebih keras dan menghabiskan lebih banyak waktu di jalan untuk mengejar pendapatan yang cukup.
"Akibat potongan yang besar, rekan-rekan pengemudi ojol memforsir jam kerja dan waktu istirahatnya dipakai untuk bekerja lebih keras agar pendapatannya bisa memenuhi nafkah harian," kata Igun.
Perbedaan klaim antara pihak Maxim dan Garda Indonesia ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi aturan potongan aplikasi ojol di lapangan. Masyarakat dan khususnya para pengemudi ojol berharap agar regulator dapat turun tangan dan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa hak-hak pengemudi ojol terlindungi dan tidak dirugikan oleh praktik potongan aplikasi yang melanggar aturan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem ojol yang sehat dan adil bagi semua pihak.