Pemerintah mulai menerapkan aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun. Kebijakan ini bukan sekadar ancaman, namun realitas yang akan berimplikasi langsung pada status legalitas kendaraan Anda di jalan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama lima tahunan dan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian. Lebih dari sekadar administrasi, penghapusan data ini menjadikan kendaraan tersebut ilegal untuk dioperasikan di jalan.
Kepolisian telah mulai melakukan pendataan dan akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang masuk kategori ini. Prosesnya tidak instan, ada tahapan yang harus dilalui. Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali surat konfirmasi.
Surat konfirmasi pertama akan dikirim melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan, berisi imbauan untuk segera melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak. Jika dalam tiga bulan sejak surat konfirmasi pertama tidak ada tindakan, surat konfirmasi kedua akan dikirimkan. Apabila satu bulan setelah surat konfirmasi kedua masih belum ada pergerakan, maka surat konfirmasi ketiga akan diterbitkan.
Jika pemilik kendaraan tetap mengabaikan imbauan, maka satu bulan setelah surat konfirmasi ketiga, data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem informasi regiden kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan. Konsekuensinya, kendaraan tersebut menjadi kendaraan "bodong" karena tidak terdaftar lagi secara resmi.
Lalu, bagaimana dampaknya? Sesuai dengan pasal 68 UU No.22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan STNK. Penghapusan data kendaraan berarti STNK kendaraan tidak lagi berlaku. Ini berarti kendaraan tidak lagi sah digunakan di jalan raya.
Bagi para pemilik kendaraan, ini bukan sekadar urusan membayar pajak, tetapi juga menyangkut legalitas dan keamanan berkendara. Jika data kendaraan Anda dihapus, maka resiko hukum dan sanksi akan mengintai. Oleh karena itu, segera periksa status STNK kendaraan Anda dan lakukan perpanjangan atau registrasi ulang jika diperlukan. Jangan sampai kendaraan Anda berakhir sebagai besi tua tak berguna akibat lalai mengurus dokumen.
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk ketertiban dan kepastian hukum. Pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi, manfaatkanlah sebelum terlambat. Jangan sampai penyesalan datang di kemudian hari karena kelalaian yang bisa dihindari.