Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memberlakukan sistem tilang poin bagi para pelanggar lalu lintas. Sistem ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya untuk menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan berkeselamatan. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran akan berkonsekuensi pada pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika poin habis, SIM bisa dibekukan sementara hingga dicabut.

Aturan ini bukan barang baru, melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, implementasinya baru akan digencarkan dalam waktu dekat. Setiap pemegang SIM akan dibekali dengan 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa pengurangan poin ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Lebih lanjut, Aan juga menegaskan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia akan langsung menghabiskan 12 poin, sementara kasus tabrak lari bisa berujung pencabutan SIM.

Untuk mendukung sistem tilang poin ini, Korlantas Polri telah mengembangkan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR). Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem lain seperti iCell, E-Tilang, dan sistem data SIM. Aplikasi TAR berfungsi untuk mencatat dan memberikan tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi. Tujuannya bukan hanya sekadar menindak, namun juga untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Bagaimana cara kerjanya? Ketika pengendara melakukan pelanggaran, petugas akan men-scan SIM pelanggar. Aplikasi TAR akan secara otomatis membaca barcode pada SIM dan menampilkan data pelanggaran serta sisa poin. Pelanggar juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi melalui aplikasi ini. Aplikasi TAR sudah tersedia di Google Play Store dan App Store.

Penting untuk dicatat, berbagai jenis pelanggaran akan dikenai poin yang berbeda-beda. Misalnya, pelanggaran ringan seperti melanggar marka jalan, tidak menyalakan lampu utama, atau tidak menggunakan sabuk keselamatan akan dikenai pengurangan 1 poin. Pelanggaran yang lebih berat seperti melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, atau mengemudi dalam keadaan tidak laik jalan akan dikenai pengurangan 3-5 poin.

Berikut beberapa contoh pelanggaran dan poin penaltinya:

  • 1 Poin: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, tidak singgah di terminal, kendaraan tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan teknis sepeda motor, melanggar tata cara berhenti, tidak dapat menunjukkan SIM, penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu, tidak memberikan isyarat, tidak menggunakan lajur, dan banyak lagi.
  • 3 Poin: Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan, tidak ada pelat nomor, tidak mengutamakan pejalan kaki, tidak memenuhi syarat teknis roda empat, melanggar rambu lalu lintas, tidak ada surat tanda nomor kendaraan, mobil tanpa keterangan uji berkala, dan lainnya.
  • 5 Poin: Mengemudi secara ugal-ugalan, balapan di jalan raya, melanggar lampu lalu lintas, dan lainnya.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Penerapan sistem tilang poin ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan sistem ini, pelanggaran bukan lagi sekadar membayar denda, melainkan juga berdampak pada status SIM. Ini diharapkan dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini