Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, proses ini tidaklah gratis. Banyak yang bertanya, mengapa pembuatan SIM tidak digratiskan? Jawabannya terletak pada regulasi pemerintah yang menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pungutan biaya untuk pembuatan SIM didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1 huruf a dan b peraturan ini secara eksplisit menyebutkan adanya biaya untuk pengujian penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM. Seluruh dana yang terkumpul dari biaya ini wajib disetorkan ke kas negara sebagai kontribusi untuk pembangunan nasional.

Penjelasan ini sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat mengenai pembuatan SIM gratis atau program SIM seumur hidup tanpa biaya. Pihak berwenang telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Lalu, berapa rincian biaya yang perlu dipersiapkan? Berikut adalah gambaran biaya pembuatan SIM, khususnya untuk SIM golongan B I dan B II:

  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Perlu diingat bahwa biaya di atas belum mencakup tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Sejak diterbitkannya ST/2387/X/YAN.1.1./2022 pada 31 Oktober 2022, tes psikologi dan tes kesehatan kini dilakukan di luar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Artinya, biaya untuk tes ini dibayarkan langsung kepada penyedia layanan kesehatan dan psikologi.

Sebagai ilustrasi, jika biaya tes kesehatan adalah Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000, maka total biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp 265.000. Namun, perlu dicatat bahwa tarif tes kesehatan dan psikologi dapat bervariasi, sehingga biaya total bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Pihak kepolisian juga telah menegaskan bahwa petugas pelayanan SIM dilarang melakukan pungutan biaya lain di luar biaya resmi yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Dengan demikian, biaya pembuatan SIM bukanlah sesuatu yang bisa dihindari. Hal ini merupakan bentuk kontribusi kita kepada negara. Penting untuk selalu memastikan bahwa semua biaya yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pembuatan SIM berjalan lancar dan transparan. Persiapkan dana yang cukup dan ikuti semua prosedur yang ditetapkan agar Anda segera memiliki SIM dan berkendara dengan aman dan legal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini