Jakarta – Pemerintah tengah menggodok skema baru insentif untuk pembelian motor listrik. Jika sebelumnya berupa subsidi langsung, kini opsi yang mengemuka adalah melalui pembebasan atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Setia Darta, di Jakarta (14/1/2025).

"Kemungkinan insentif tahun ini akan berbeda, tidak lagi berupa subsidi langsung seperti tahun 2023," jelas Setia. "Opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melalui PPN DTP," imbuhnya.

Skema PPN DTP sendiri saat ini sudah diterapkan untuk kendaraan listrik roda empat. Sementara, untuk roda dua, skema ini masih dalam tahap usulan dan pembahasan.

Perubahan skema insentif ini menandai perbedaan signifikan dari program bantuan sebelumnya. Di tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi langsung sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik. Masyarakat hanya perlu menunjukkan NIK KTP untuk mendapatkan potongan harga tersebut, dan pemerintah kemudian mengganti selisih harga kepada perusahaan industri.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran PPN DTP yang akan ditanggung pemerintah, maupun waktu penetapan skema baru ini. Pihak Kemenperin masih dalam proses pembahasan dan usulan terkait hal tersebut.

"Kami sedang proses, masih tahap pengusulan," ujar Setia.

Program subsidi motor listrik telah bergulir sejak tahun 2023. Pada tahun 2024, kuota subsidi ditetapkan sebanyak 50 ribu unit. Namun, berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), kuota subsidi tahun 2024 telah habis. Data per 14 Januari 2025 menunjukkan hanya tersisa alokasi anggaran untuk 12 unit.

Meskipun demikian, penyaluran subsidi motor listrik pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat, sebanyak 63.145 unit motor listrik bersubsidi telah diterima masyarakat di tahun 2024, jauh melampaui angka 11.532 unit yang tersalurkan pada tahun 2023.

Perubahan skema subsidi menjadi PPN DTP ini mengindikasikan pemerintah sedang mencari cara yang lebih berkelanjutan dan efektif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik. Dengan skema ini, diharapkan pembelian motor listrik dapat lebih terjangkau tanpa bergantung pada subsidi langsung. Namun, besarannya PPN yang ditanggung pemerintah masih menjadi tanda tanya, dan akan sangat menentukan daya tarik program ini bagi masyarakat. Masyarakat pun kini menanti kepastian, sembari berharap skema baru ini mampu mengakselerasi transisi menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini