Pemilik kendaraan, bersiaplah! Kebijakan baru terkait penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati kini mulai berlaku. Jangan lagi anggap remeh tunggakan pajak kendaraan Anda, karena konsekuensinya bisa sangat fatal: data kendaraan Anda dihapus permanen dan tidak bisa didaftarkan lagi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2, menjadi dasar hukum bagi langkah tegas ini. Aturan ini menyebutkan bahwa data kendaraan akan dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (perpanjangan STNK) minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Artinya, jika STNK Anda mati dan Anda tidak mengurus perpanjangannya, ditambah dua tahun berikutnya Anda tetap tidak membayar pajak, maka bersiaplah kehilangan data kendaraan Anda.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, tanpa terkecuali. Baik itu mobil, motor, kendaraan pribadi, kendaraan operasional perusahaan, maupun kendaraan milik pemerintah. Tidak ada perbedaan perlakuan, semua kendaraan dengan status STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan masuk dalam daftar penghapusan.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kendaraan Anda termasuk kategori yang terancam dihapus? Beberapa daerah telah menyediakan fasilitas pengecekan daring. Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, misalnya, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri melalui laman yang disediakan oleh Bapenda Jabar. Cukup masukkan data kendaraan Anda, dan sistem akan memberikan informasi apakah kendaraan Anda masuk dalam daftar penghapusan atau tidak.
Perlu diingat, pengecekan ini sebaiknya dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, segera lakukan proses balik nama untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan juga data diri dan data kendaraan Anda tidak jatuh ke tangan pihak lain, demi keamanan dan privasi.
Jika hasil pengecekan menunjukkan kendaraan Anda masuk kategori penghapusan, jangan panik. Masih ada waktu untuk menyelamatkan kendaraan Anda. Segera lakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk tempat kendaraan Anda terdaftar. Pastikan Anda melakukan proses ini sebelum masa konfirmasi ketiga berakhir. Jika Anda terlambat, maka data kendaraan Anda akan benar-benar dihapus dan Anda tidak akan bisa meregistrasikannya kembali.
Penting untuk diingat, kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan membayar pajak, tetapi juga soal kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan. Penghapusan data kendaraan yang tidak aktif akan membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan efisiensi sistem registrasi kendaraan bermotor. Jangan sampai kendaraan Anda menjadi korban kelalaian Anda sendiri. Segera periksa status STNK Anda dan ambil tindakan jika diperlukan!