Punya kendaraan bermotor, berarti punya kewajiban rutin. Salah satunya adalah membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai abai, karena jika STNK mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan Anda bisa dihapus dari sistem kepolisian. Ini bukan isapan jempol belaka, ada aturan hukum yang mengikat.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 74 ayat 2. Di sana disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan bisa terjadi jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Konsekuensinya? Kendaraan yang datanya sudah dihapus, tidak bisa diregistrasi kembali.
Mungkin Anda bertanya, "Apakah langsung dihapus begitu saja tanpa pemberitahuan?". Tentu tidak. Kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi secara bertahap sebagai peringatan. Pertama, surat akan dikirim melalui email atau langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat ini berisi imbauan agar pemilik segera melakukan pendaftaran ulang atau membayar pajak kendaraan.
Jika setelah tiga bulan surat konfirmasi pertama dikirim, pemilik tak kunjung membayar, maka surat konfirmasi kedua akan menyusul. Begitu pula, jika setelah satu bulan surat konfirmasi kedua dikirim, pemilik masih juga abai, surat konfirmasi ketiga akan dilayangkan.
Lalu, apa yang terjadi jika setelah satu bulan surat konfirmasi ketiga terkirim, pemilik tetap tidak melakukan registrasi ulang dan membayar pajak? Di sinilah konsekuensi beratnya berlaku. Data kendaraan Anda akan dihapus dari sistem informasi kepolisian dan sistem layanan pajak kendaraan daerah. Artinya, kendaraan Anda secara administrasi tidak lagi terdaftar.
Penting untuk diingat, penghapusan data ini bersifat permanen. Data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali. Jadi, pastikan Anda selalu memperhatikan tanggal jatuh tempo STNK dan segera melakukan perpanjangan. Jangan sampai abai dan menyesal di kemudian hari.
Jangan tunggu sampai surat konfirmasi datang. Segera cek masa berlaku STNK kendaraan Anda. Jika sudah dekat atau sudah lewat, segera lakukan pembayaran pajak dan perpanjangan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga demi kenyamanan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan Anda. Jangan biarkan kendaraan kesayangan Anda menjadi "hantu" di jalanan karena data administrasinya dihapus.