Jakarta – Aksi nekat pengendara motor boncengan tiga (cengtri) memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) viral di media sosial. Tak hanya itu, mereka juga terekam berkendara ugal-ugalan tanpa helm. Insiden ini memicu pertanyaan tentang alasan di balik tindakan berbahaya tersebut dan konsekuensi hukum yang menantinya.
Menurut keterangan dari Kanit PJR Tol Japek, Iptu Hendri, para pemotor tersebut nekat masuk tol untuk mengejar sebuah mobil Daihatsu Sigra. "Setelah dihentikan, mereka mengaku sedang mengejar kendaraan Sigra," ujar Iptu Hendri. Namun, alasan pengejaran tersebut masih belum jelas. Setelah dihentikan, mereka langsung diarahkan keluar tol melalui gerbang tol Tambun, Jawa Barat.
Video yang beredar menunjukkan betapa berbahayanya aksi para pemotor tersebut. Mereka melaju dengan kecepatan tinggi, berpindah-pindah jalur, dari lajur lambat hingga lajur cepat, tanpa menggunakan helm sama sekali. Tindakan ini jelas membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan tol lainnya.
Kejadian ini kembali menyoroti larangan sepeda motor memasuki jalan tol. Aturan yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, sepeda motor secara umum dilarang melintas. Namun, pengecualian diberikan jika jalan tol tersebut memiliki jalur khusus sepeda motor yang terpisah secara fisik dari jalur utama.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan tanpa konsekuensi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287 mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan. Mereka terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Insiden di Tol Japek ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan memasuki jalan tol dengan sepeda motor, apalagi dengan cara yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh para pemotor cengtri tersebut. Pihak kepolisian sendiri telah memberikan teguran keras kepada para pelanggar agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan memahami aturan yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.