Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kewajiban asuransi Third Party Liability (TPL) bagi seluruh kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Namun, pemahaman masyarakat terkait aturan ini masih sangat minim. Padahal, waktu penerapan semakin dekat. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Aturan ini mewajibkan pemilik kendaraan memiliki asuransi yang melindungi dari risiko kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, asuransi ini menanggung biaya perbaikan kendaraan atau pengobatan pihak lain yang menjadi korban jika pemilik kendaraan terlibat dalam kecelakaan.

Kewajiban ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang lebih umum seperti Comprehensive (All Risk) atau Total Loss Only (TLO). Asuransi TPL tidak menjamin kerusakan kendaraan milik tertanggung, namun fokus pada ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak lain.

Survei terbaru dari Populix menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia, khususnya pekerja kelas menengah atas yang notabene memiliki kendaraan, masih belum sepenuhnya memahami program ini. Dari 95% responden yang memiliki kendaraan bermotor, hanya 2 dari 5 orang yang mengerti secara detail tentang asuransi TPL.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat peraturan pelaksanaan asuransi wajib TPL ditargetkan terbit pada tahun 2025. UU PPSK memberi waktu dua tahun sejak diundangkan (12 Januari 2023) untuk penerbitan peraturan turunan, yang berarti batas waktunya jatuh pada awal 2025.

Minimnya pemahaman masyarakat ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah. Padahal, keberadaan asuransi TPL sangat penting untuk melindungi masyarakat dari beban finansial akibat kecelakaan lalu lintas. Jika ada kecelakaan, maka korban dari pihak ketiga bisa mendapatkan ganti rugi dari asuransi.

Sebanyak 70% responden dalam survei Populix menekankan pentingnya kampanye edukasi yang masif dari pemerintah. Mereka menilai bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas dan mudah dimengerti kepada masyarakat.

Mengenai metode kampanye, mayoritas responden menganggap media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) adalah cara paling efektif untuk menyebarkan informasi. Selain itu, edukasi di sekolah dan universitas (54%), serta seminar dan workshop (39%) juga dinilai penting.

Pemerintah perlu segera bertindak untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait asuransi TPL. Jika tidak, kewajiban ini tidak akan efektif dan bahkan dapat menimbulkan masalah baru. Edukasi yang tepat sasaran akan membantu masyarakat memahami manfaat asuransi ini, serta mendorong mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah harus gercep melakukan edukasi melalui berbagai kanal dan metode yang efektif. Jangan sampai masyarakat kaget dan kebingungan ketika peraturan ini mulai berlaku. Pasalnya, program asuransi ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga perlindungan finansial bagi semua pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini