Jakarta – Marak beredar video yang mengungkap modus penipuan baru dalam jual beli mobil bekas. Modus ini melibatkan permintaan uang muka (DP) sebesar 20% dari harga mobil, sebelum calon pembeli diperbolehkan melakukan inspeksi. Modus ini meresahkan dan berpotensi merugikan calon pembeli.

Modus ini terungkap melalui video yang viral di media sosial, di mana penjual mobil bekas bersikeras meminta DP sebelum inspeksi dilakukan. Hal ini tentu saja sangat tidak lazim dalam praktik jual beli mobil bekas yang aman dan terpercaya.

Praktisi otomotif, Jeffrey Andika, memberikan peringatan keras kepada para calon pembeli mobil bekas. Ia menyarankan untuk menghindari penjual yang menerapkan praktik seperti ini. "Jangan mau membayar DP sebelum mobil diinspeksi. Ini adalah modus penipuan," tegasnya.

Menurut Jeffrey, langkah yang paling tepat adalah mencari penjual lain yang lebih transparan dan profesional. Calon pembeli juga disarankan untuk menggunakan jasa inspeksi mobil bekas independen yang tepercaya, bukan mengikuti prosedur yang ditetapkan penjual yang mencurigakan.

"Biaya inspeksi mobil bekas dari jasa independen itu kisarannya Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu. Lebih baik keluar biaya segitu daripada tertipu dengan membayar DP yang tidak jelas," jelas Jeffrey.

Lantas, bagaimana langkah yang tepat untuk membeli mobil bekas dengan aman? Jeffrey memberikan beberapa tips:

  1. Observasi Awal: Lakukan observasi awal terhadap mobil incaran. Periksa kondisi fisik, interior, dan dokumen mobil. Pastikan mobil sesuai dengan deskripsi yang diberikan penjual.
  2. Negosiasi Harga: Jika mobil dirasa cocok, segera lakukan negosiasi harga dengan penjual. Pastikan harga yang disepakati sesuai dengan kondisi mobil dan pasaran.
  3. Inspeksi Independen: Informasikan kepada penjual bahwa Anda akan menggunakan jasa inspeksi mobil bekas independen. Jangan mengikuti prosedur inspeksi yang ditentukan penjual.
  4. Jadwalkan Inspeksi: Setelah negosiasi harga, segera jadwalkan inspeksi dengan pihak jasa inspeksi independen. Pilih jasa inspeksi yang memiliki rekam jejak baik dan tepercaya.
  5. Periksa Laporan Inspeksi: Setelah inspeksi selesai, periksa dengan teliti laporan hasil inspeksi. Pastikan tidak ada temuan yang mencurigakan atau kerusakan yang disembunyikan penjual.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan calon pembeli dapat terhindar dari praktik penipuan dalam jual beli mobil bekas. Selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus baru yang mungkin muncul. Jangan tergiur dengan harga murah atau iming-iming yang tidak masuk akal. Utamakan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini