Jakarta – Sistem tilang poin atau Traffic Attitude Record (TAR) resmi diterapkan. Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dibekali 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pengurangan poin akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Bahkan, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia akan langsung mengurangi 12 poin. Jika terjadi tabrak lari, SIM pelaku bisa langsung dicabut.
"Setiap pelanggaran akan mengurangi poin SIM. Ini bukan sekadar tilang biasa, tapi juga bentuk evaluasi perilaku berkendara," ujar Aan.
Sanksi dan Konsekuensi Poin SIM
Sistem ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan konsekuensi serius bagi pelanggar. Berikut rincian sanksi berdasarkan akumulasi poin:
- 12 Poin: Pemilik SIM akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara hingga putusan pengadilan keluar. Mereka juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
- 18 Poin: SIM akan dicabut permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penerapan sistem tilang poin ini tidak hanya berlaku untuk tilang manual, tetapi juga berlaku pada sistem tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, pengendara harus semakin berhati-hati dan mematuhi semua aturan lalu lintas.
Daftar Pelanggaran dan Pengurangan Poin
Perpol No. 5 Tahun 2021 menjadi acuan dalam penentuan jenis pelanggaran dan pengurangan poin. Berikut beberapa pelanggaran yang masuk dalam kategori pengurangan poin:
Pelanggaran Ringan (1 Poin)
- Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak singgah di terminal.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa perlengkapan wajib.
- Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
- Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
- Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai kelas jalan.
- Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan.
- Mobil barang untuk mengangkut orang.
- Kendaraan angkutan orang tidak sesuai peruntukan.
- Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan.
Pelanggaran Sedang (3 Poin)
- Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
- Mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
- Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.
- Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.
Pelanggaran Berat (5 Poin)
- Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
- Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
- Melakukan balapan di jalan raya.
Pelanggaran yang Mengurangi Poin Maksimal (12 Poin)
- Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau barang.
- Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
- Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
- Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Penerapan sistem tilang poin ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan dengan sistem ini, pengendara akan lebih patuh pada aturan dan jalan raya menjadi lebih aman bagi semua pengguna jalan. Pengendara diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas agar terhindar dari pengurangan poin dan sanksi yang merugikan.