Jakarta – Jual kendaraan bermotor memang bisa jadi solusi saat butuh dana atau ingin ganti yang baru. Tapi, jangan sampai kesenangan itu berubah jadi masalah karena lupa satu hal penting: blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak, siap-siap saja kena pajak progresif yang bikin kantong bolong.
Pajak progresif berlaku saat seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, terdaftar atas nama satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, jika Anda sudah jual kendaraan tapi masih tercatat atas nama Anda, dan Anda membeli kendaraan baru, pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi.
"Lapor jual kendaraan sangat penting. Selain menghindari pajak progresif, data kepemilikan kendaraan juga jadi akurat," jelas sumber dari instansi pajak di Jakarta.
Cara Mudah Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
Kabar baiknya, proses blokir STNK kini semakin mudah. Di Jakarta, Anda bisa melakukannya secara online, tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Portal Pajak Online: Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun Anda.
- Pilih Menu PKB: Di dashboard, cari menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Ajukan Lapor Jual: Pada tab Objek Pajak, akan muncul daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda. Pilih kendaraan yang sudah dijual, lalu klik "Lapor Jual".
- Isi Formulir Online: Isi formulir lapor jual dengan data yang dibutuhkan, seperti data pembeli jika ada.
- Upload Dokumen: Unggah dokumen pendukung yang diminta. Umumnya, ini meliputi bukti jual beli kendaraan.
- Kirim Permohonan: Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Simpan". Anda akan menerima kode OTP melalui email atau pesan layanan pajak online. Masukkan kode tersebut dan klik "Kirim".
Setelah permohonan terkirim, petugas akan memverifikasi data. Jika disetujui, kendaraan yang sudah dijual akan dihapus dari daftar kepemilikan Anda dan tidak lagi dikenakan pajak progresif. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Alternatif Offline: Datang Langsung ke Kantor Samsat
Bagi yang lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda juga bisa melakukan lapor jual kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Siapkan dokumen berikut:
- Surat pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai
- Fotokopi STNK (jika ada)
- Fotokopi KTP pemilik
Jika fotokopi STNK tidak tersedia, Anda masih bisa mengajukan lapor jual dengan menyertakan nomor polisi, jenis kendaraan, KTP, dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.
Jangan Tunda, Segera Blokir STNK Anda!
Menunda blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa berakibat fatal. Anda bisa terkena pajak progresif yang tidak seharusnya. Oleh karena itu, segera lakukan blokir STNK setelah proses penjualan selesai. Baik secara online maupun offline, prosesnya kini sudah jauh lebih mudah dan cepat. Jangan sampai lupa, ya!