Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat RI 36 menerobos kemacetan di jalanan Ibu Kota viral di media sosial. Mobil Toyota Alphard tersebut dikawal oleh petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang tampak memaksa pengendara lain untuk menepi, bahkan sampai menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Aksi ini sontak menuai kecaman dari warganet yang menilai penggunaan patwal tersebut berlebihan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Setelah ditelusuri, mobil berpelat RI 36 tersebut ternyata merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Raffi membenarkan kepemilikan mobil tersebut, namun ia menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di dalam mobil saat kejadian. Mobil itu sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah mengambil dokumen penting.
"Benar mobil itu kendaraan yang saya gunakan," kata Raffi, seperti dikutip pada Sabtu (11/1/2025). "Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," imbuhnya.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 mengatur bahwa pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tinggi negara dengan kode khusus tanpa huruf seri. Kode ‘RI’ sendiri merupakan singkatan dari ‘Republik Indonesia’, dan angka di belakangnya menunjukkan jabatan atau kementerian terkait. Awalnya, pelat RI 36 diduga digunakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, namun hal ini telah diklarifikasi dan tidak benar. Sebelumnya, pelat tersebut sempat digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum terjadi pergantian jabatan.
Menanggapi video viral tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada anggotanya yang bertindak arogan. "Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu," ujar Slamet.
Insiden ini memicu perdebatan di kalangan warganet terkait etika penggunaan patwal dan mobil dinas. Banyak yang mempertanyakan apakah penggunaan fasilitas tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apakah ada pengecualian khusus untuk pejabat publik. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan petugas patwal dapat lebih bijaksana dalam menjalankan tugasnya agar tidak merugikan pengguna jalan lain.