Jakarta – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan video viral yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal petugas patwal yang diduga arogan. Kendaraan tersebut ternyata milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad. Menariknya, Raffi mengaku tidak berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung. Lantas, bagaimana duduk perkaranya dan apa sebenarnya aturan prioritas kendaraan di jalan?
Raffi Ahmad menjelaskan bahwa mobil Lexus RI 36 saat itu sedang dalam perjalanan untuk menjemputnya menuju lokasi rapat. "Saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Ia juga memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden terjadi ketika sebuah taksi di depan mobilnya hendak berbelok menghindari truk yang berhenti, namun hampir menyerempet kendaraan lain. Adu argumen antara pengemudi taksi dan mobil yang hampir terserempet itu memicu petugas patwal untuk bertindak.
"Petugas patwal yang melihat hal ini, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira ‘hei jangan bertengkar, Bapak ayo maju’ dengan gestur tangan yang terlihat di video," jelas Raffi. Ia membantah adanya narasi arogan seperti yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian pun telah melakukan evaluasi terhadap personel patwal tersebut dan akan terus melakukan pembinaan.
Prioritas Kendaraan di Jalan: Siapa Saja yang Didahulukan?
Terlepas dari insiden ini, aturan mengenai prioritas kendaraan di jalan memang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 secara jelas menyebutkan urutan prioritas kendaraan yang didahulukan di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan dengan pelat RI, seperti yang digunakan Raffi, masuk dalam kategori prioritas keempat. Selain itu, Pasal 135 juga mengatur bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
Implikasi dan Perspektif Baru
Kejadian ini membuka diskusi mengenai pemahaman prioritas kendaraan di jalan dan bagaimana penerapannya di lapangan. Meskipun Raffi Ahmad tidak berada di dalam mobil, insiden ini menyoroti bagaimana pengawalan patwal bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat jika dilakukan dengan cara yang kurang tepat.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan, seberapa jauh prioritas yang diberikan kepada kendaraan dinas seperti RI 36? Bagaimana seharusnya petugas patwal bertindak dalam situasi serupa? Diskusi ini penting untuk memastikan semua pengguna jalan mendapatkan hak yang semestinya tanpa mengorbankan ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Penting untuk diingat bahwa aturan prioritas kendaraan dibuat untuk kepentingan yang lebih besar, seperti penanganan situasi darurat atau kelancaran perjalanan pejabat negara. Namun, penerapan aturan ini harus dilakukan dengan bijak dan tidak menimbulkan kesan arogan atau berlebihan di mata masyarakat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan, sekecil apapun, akan selalu menjadi sorotan publik.