Jakarta – Istilah "Laundry GPS" mendadak viral dan menjadi perhatian publik. Bukan tentang jasa binatu, melainkan modus kejahatan baru yang meresahkan terkait penggelapan mobil. Praktik ini melibatkan pelepasan alat pelacak GPS pada kendaraan curian, membuat mobil tersebut lenyap dari radar pemilik aslinya. Imbasnya, jual beli mobil bekas kini dipenuhi ranjau hukum bagi pembeli yang kurang waspada.

Fenomena "Laundry GPS" ini terungkap dari maraknya grup jual beli mobil di media sosial, khususnya Facebook, dengan ciri khas nama-nama seperti "Jual Beli Mobil STNK Only". Grup-grup ini menawarkan mobil tanpa BPKB, dokumen krusial yang membuktikan kepemilikan. Ironisnya, banyak pembeli tergiur harga murah tanpa menyadari risiko besar di baliknya.

Membeli mobil tanpa BPKB bukan sekadar kurang lengkap administrasinya, tetapi bisa menjerat pembeli dalam tindak pidana penadahan. Hukum tak pandang bulu, meski pembeli tak tahu menahu bahwa mobil yang dibelinya adalah hasil kejahatan. KUHP telah mengatur bahwa siapa pun yang membeli, menerima, atau bahkan menguasai barang yang patut diduga hasil kejahatan, bisa terjerat ancaman penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

Ancaman Hukum Mengintai Pembeli Mobil "STNK Only"

Pasal 480 KUHP secara gamblang menjerat pembeli yang terbukti menadah barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya tak main-main, penjara maksimal 4 tahun atau denda mencapai Rp 900.000. Tak hanya pembeli, mereka yang terlibat dalam penjualan, penyewaan, atau bahkan menyembunyikan barang curian pun bisa ikut terseret hukum.

Hukum terus beradaptasi, KUHP baru yang tertuang dalam UU 1/2023 pasal 591 bahkan memperberat hukuman bagi pelaku penadahan. Meski baru berlaku 2026, undang-undang ini mempertegas definisi barang curian, termasuk mobil hasil penggelapan. Ancamannya pun cukup membuat ciut nyali, penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Pentingnya Kewaspadaan Sebelum Membeli Mobil Bekas

Kasus "Laundry GPS" ini menjadi pengingat bagi kita semua. Membeli mobil bekas tak boleh asal murah, namun harus didahului pengecekan legalitas dan kelengkapan dokumen. Jangan tergiur iming-iming harga miring di grup-grup jual beli mencurigakan. Pastikan mobil memiliki BPKB yang sah dan bukan hanya STNK saja.

Periksa riwayat mobil, jika perlu lakukan pengecekan langsung ke Samsat atau pihak kepolisian. Jika ada keraguan, lebih baik urungkan niat membeli daripada berurusan dengan hukum di kemudian hari. Ingat, ketelitian dan kewaspadaan adalah kunci untuk terhindar dari jebakan penadahan dan modus kejahatan "Laundry GPS" ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini