Jakarta – Video kecelakaan antara sepeda listrik yang dikemudikan anak-anak dengan pengendara motor di sebuah pertigaan kembali viral, memicu perdebatan tentang siapa yang seharusnya lebih dulu melintas. Insiden ini, yang banyak terjadi di jalan-jalan perumahan, menyoroti kurangnya pemahaman sebagian pengendara mengenai aturan lalu lintas, terutama di persimpangan tanpa lampu lalu lintas.
Seorang ahli keselamatan berkendara, Agus Sani, menekankan bahwa banyak pengendara yang hanya mahir mengendarai kendaraan, namun minim pengetahuan tentang prediksi bahaya. Akibatnya, seringkali terjadi perilaku ceroboh, seperti langsung tancap gas saat keluar dari gang atau jalan kecil.
Lalu, bagaimana aturan yang benar? Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur dengan jelas mengenai etika berkendara di persimpangan. Pasal 113 menyebutkan bahwa pengendara yang hendak keluar dari jalan kecil atau gang harus memberikan prioritas kepada kendaraan yang sudah berada di jalan utama. Ini berlaku pada persimpangan yang tidak dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah.
Prioritas di Persimpangan Tanpa Lampu Merah
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan saat melewati persimpangan tanpa lampu merah, berdasarkan Pasal 113 ayat 1 UU LLAJ:
- Utamakan Rambu dan Marka: Jika terdapat rambu lalu lintas atau marka jalan yang mengatur prioritas, ikuti petunjuk tersebut.
- Prioritas Jalan Utama: Kendaraan yang berada di jalan utama memiliki hak utama dibandingkan kendaraan yang keluar dari jalan kecil atau pekarangan.
- Persimpangan 4 atau Lebih: Jika persimpangan memiliki empat cabang atau lebih dengan ukuran jalan yang sama, utamakan kendaraan yang datang dari arah kiri.
- Persimpangan 3 Tegak Lurus: Pada persimpangan tiga yang tegak lurus, prioritas diberikan kepada kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus.
- Persimpangan 3 Tidak Tegak Lurus: Pada persimpangan tiga yang tidak tegak lurus, prioritas diberikan kepada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri.
Persimpangan dengan Bundaran
Pasal 113 ayat 2 juga mengatur prioritas di persimpangan yang dilengkapi dengan bundaran. Pengendara yang akan memasuki bundaran harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang sudah berada di dalam bundaran, terutama yang datang dari arah kanan.
Jangan Asal Klakson!
Selain itu, jangan lupa untuk menggunakan klakson dengan bijak. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69 mengamanatkan agar klakson hanya digunakan secukupnya. Jika ada kendaraan lain yang tiba-tiba berpindah jalur, cukup bunyikan klakson sekali atau dua kali untuk memberikan peringatan.
Pentingnya Kesadaran dan Kehati-hatian
Kecelakaan di persimpangan sering terjadi karena kurangnya kesadaran dan kehati-hatian pengendara. Dengan memahami aturan dan etika berkendara di persimpangan, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan. Ingat, keselamatan berkendara adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai karena kelalaian, kita menjadi penyebab kecelakaan bagi diri sendiri maupun orang lain. Selalu kurangi kecepatan saat mendekati persimpangan, tengok kanan kiri, dan pastikan aman sebelum melanjutkan perjalanan. Jangan asal nyelonong, ya!