Batu, Jawa Timur – Kecelakaan tragis kembali merenggut nyawa di jalanan, kali ini melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans di Kota Batu, Jawa Timur. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu diduga mengalami rem blong, menyebabkan tabrakan beruntun dengan 10 sepeda motor dan 6 mobil. Empat orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden nahas ini.

Penyelidikan awal kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa bus pariwisata tersebut ternyata tidak laik jalan. Lebih ironis, izin operasional bus juga sudah kedaluwarsa. "Kami temukan fakta bahwa bus tidak laik jalan. Dengan bukti KIR mati sejak Desember 2023 dan surat izin angkut mati sejak 2020," ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum, terutama bus pariwisata. Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterangan pengemudi, yang disebut telah melaporkan kondisi bus yang tak layak jalan kepada pemilik PO. Fakta lain yang tak kalah mencengangkan adalah, tiga bus lain dari rombongan yang sama juga diketahui tidak memiliki izin operasional yang valid.

Data dari Kementerian Perhubungan melalui aplikasi Mitra Darat juga mengonfirmasi bahwa izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB telah lama mati. Izin angkutan bus tersebut habis pada 26 April 2020, sementara uji berkala terakhir dilakukan di Pulogadung, Jakarta dan statusnya kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023. Bus tersebut tercatat atas nama PT Purnayasa Transwisata.

Tragedi ini bukan yang pertama kali terjadi. Serangkaian kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar, seperti bus dan truk, terus terjadi di Indonesia. Pengamat transportasi menyoroti kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah transportasi dan keselamatan jalan. "Keselamatan belum menjadi prioritas negara," tegas seorang pengamat transportasi.

Pengguna jasa bus pariwisata juga diimbau untuk tidak hanya tergiur dengan tarif murah. Keamanan dan keselamatan bus yang akan digunakan harus menjadi prioritas utama. Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengimbau agar pengguna jasa transportasi wisata menggunakan kendaraan yang laik jalan dan memiliki perizinan resmi.

Perusahaan jasa transportasi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan rutin dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan. Aspek fasilitas keselamatan, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat, juga perlu mendapat perhatian.

Seorang pengamat keselamatan jalan dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran uji berkala terus terjadi. "Mungkin karena biayanya sangat mahal. Kalau punya armada sedikit aman, tapi kalau sudah banyak tanpa sistem maka bisa saja terlupa atau kelewat," ujarnya. Ia menambahkan, perusahaan lebih memilih untuk mengutamakan biaya operasional daripada keselamatan.

Selain itu, pengguna jalan lain juga perlu meningkatkan kewaspadaan saat berdekatan dengan kendaraan besar seperti bus. Perilaku pengguna jalan yang kerap memotong jalur bus dapat memicu kerja berat pada sistem pengereman. Penyewa bus pun juga berperan dalam memberikan fasilitas yang cukup kepada awak bus, termasuk makanan bergizi, untuk mencegah distraksi dan kelelahan pengemudi.

Kecelakaan maut ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memperhatikan aspek keselamatan transportasi. Pengawasan yang ketat, kesadaran pengguna jalan, serta tanggung jawab perusahaan transportasi menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini