Mulai Januari 2025, pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia tak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan tanpa perlu khawatir dengan biaya yang signifikan. Meski demikian, bukan berarti proses balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dipenuhi.

Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini didasari oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku untuk kendaraan baru. Penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi masuk dalam kategori objek BBNKB.

Namun, perlu dipahami, pembebasan BBNKB bukan berarti menghilangkan seluruh biaya terkait balik nama. Biaya-biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih tetap berlaku.

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan saat melakukan balik nama kendaraan bekas mulai 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen:

  • Besaran PKB dan opsen sangat bervariasi tergantung jenis dan kapasitas kendaraan. Anda bisa melihat perkiraan nominalnya pada lembar STNK. Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, akan ada denda yang harus dibayarkan.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

  • Rp 35.000 untuk sepeda motor.
  • Rp 143.000 untuk mobil (bukan angkutan umum).
  • Denda SWDKLLJ juga berlaku jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.

3. Biaya Penerbitan STNK:

  • Rp 100.000 untuk sepeda motor atau roda tiga.
  • Rp 200.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.

4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor):

  • Rp 60.000 untuk sepeda motor atau roda tiga.
  • Rp 100.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.

5. Biaya Penerbitan BPKB:

  • Rp 225.000 untuk sepeda motor atau roda tiga.
  • Rp 375.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.

Biaya Tambahan Jika Kendaraan Mutasi Antar Daerah:

Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama terdaftar di daerah yang berbeda, maka diperlukan proses mutasi. Biaya mutasi ini juga perlu diperhitungkan:

  • Rp 150.000 untuk sepeda motor.
  • Rp 250.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.

Kesimpulan

Meskipun BBNKB dihapus untuk kendaraan bekas, penting untuk diingat bahwa proses balik nama kendaraan tidaklah sepenuhnya gratis. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan TNKB, serta biaya BPKB. Bagi yang kendaraannya perlu mutasi antar daerah, ada tambahan biaya mutasi yang juga harus diperhitungkan. Dengan memahami rincian biaya ini, diharapkan masyarakat bisa lebih siap dan tidak terkejut saat mengurus balik nama kendaraannya mulai tahun depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini