Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di Jawa Barat. Meski opsen pajak kendaraan bermotor resmi berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025, pemilik Toyota Avanza lawas di provinsi ini tak perlu khawatir akan kenaikan signifikan pada pajak tahunan mereka.

Opsen pajak, yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), memang mengharuskan adanya pungutan tambahan di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, Jawa Barat mengambil langkah berbeda untuk melindungi warganya.

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat contoh konkretnya. Pemilik Toyota Avanza Veloz 1.5 tahun 2017, yang pada tahun 2024 membayar PKB sebesar Rp 3.432.200 dan SWDKLLJ Rp 143.000, kini menghadapi kejutan. Untuk tahun 2025, berdasarkan data dari aplikasi Sapawarga, pajak yang harus dibayarkan justru lebih murah, yakni Rp 3.414.100. Penurunan sebesar Rp 18.100 ini tentu melegakan.

Lantas, bagaimana mungkin opsen berlaku tapi pajak tidak naik? Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil kebijakan diskon pada pokok pajak. Artinya, meski opsen tetap berjalan sesuai undang-undang, pemerintah provinsi memberikan angka koefisien diskon yang membuat nominal pajak dan opsen tidak membebani masyarakat.

"Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen," kata Dedi.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan. Kontribusi pajak ini sangat penting untuk membiayai program pembangunan di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan.

Penting untuk dicatat, besaran tarif PKB dan BBNKB memang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi lain, seperti Jawa Timur, juga mengambil langkah serupa dengan menurunkan pokok pajak terlebih dahulu sebelum memberlakukan opsen. Ini menunjukkan bahwa ada fleksibilitas dalam implementasi opsen pajak, dan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, pemilik Toyota Avanza lawas di Jawa Barat, serta pemilik kendaraan lain di provinsi yang menerapkan kebijakan serupa, dapat bernapas lega. Meski opsen berlaku, mereka tidak harus menghadapi lonjakan pajak yang memberatkan. Justru, beberapa pemilik bahkan mendapati tagihan pajak yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini