Jakarta – Kena tilang, siapa yang suka? Selain bikin jengkel, urusan administrasi dan denda seringkali bikin pusing. Tapi jangan khawatir, di era serba digital ini, bayar tilang sudah bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya lewat Bank BRI. Selain itu, ada juga potensi dana kembalian yang bisa kamu ambil lho. Yuk, simak panduan lengkapnya!

Bayar Tilang Praktis Lewat BRI, Begini Caranya

Bagi pengendara yang terpaksa berurusan dengan tilang, membayar denda memang kewajiban. Untungnya, prosesnya kini makin simpel. Jika kamu memilih untuk tidak menghadiri sidang, pembayaran denda bisa dilakukan secara online melalui Bank BRI, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267.

Bank BRI menyediakan layanan Briva untuk memudahkan pembayaran denda tilang. Cukup dengan mobile banking atau internet banking BRI, kamu bisa menyelesaikan urusan ini tanpa perlu repot ke kantor polisi. Langkah-langkahnya pun mudah:

  1. Akses Layanan BRI: Pastikan kamu sudah punya akun mobile banking atau internet banking BRI. Kalau belum, segera daftarkan diri di kantor cabang BRI terdekat.

  2. Pilih Menu Pembayaran: Setelah login, cari menu "Pembayaran" atau "Transfer". Menu ini biasanya ada di dashboard atau daftar menu utama.

  3. Pilih Briva: Di menu pembayaran, cari opsi "Briva". Briva adalah sistem pembayaran untuk berbagai tagihan, termasuk denda tilang.

  4. Masukkan Kode Briva: Kamu akan diminta memasukkan kode Briva. Kode ini unik dan diberikan oleh pihak penegak hukum atau lembaga yang mengeluarkan tilang. Pastikan kode yang dimasukkan benar.

  5. Masukkan Nominal Denda: Selanjutnya, masukkan nominal denda sesuai yang tertera di surat tilang. Cek kembali sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

  6. Konfirmasi Pembayaran: Lakukan konfirmasi transaksi dan periksa lagi detail pembayaran.

  7. Selesaikan Transaksi: Kirim pembayaran dan simpan bukti atau nomor referensi transaksi sebagai bukti yang sah.

Jangan Lupa, Ada Potensi Uang Kembali!

Meskipun pembayaran melalui bank mengharuskan kamu membayar denda maksimal, bukan berarti uangmu akan hilang begitu saja. Keputusan pengadilan bisa saja memberikan denda yang lebih rendah. Nah, selisihnya inilah yang menjadi hakmu.

Jika ada kelebihan pembayaran, uang kembalian bisa kamu ambil. Tapi ingat, kalau tidak diambil dalam satu tahun, uang tersebut akan masuk ke kas negara. Jadi, jangan sampai lupa untuk mengurusnya.

Cara Ambil Sisa Denda, Ini Langkahnya

  1. Konfirmasi ke PN: Datangi Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk konfirmasi prosedur pengambilan uang kembalian.

  2. Siapkan Dokumen: Bawa identitas diri, bukti pembayaran denda tilang, dan dokumen lain yang diminta PN.

  3. Ikuti Prosedur: Ikuti prosedur yang ditetapkan PN untuk mengambil sisa uang tilang.

Cek Dulu Besaran Denda Via Online

Sebelum melakukan pembayaran, ada baiknya kamu mengecek dulu besaran denda yang harus dibayar. Caranya mudah:

  1. Buka Website: Kunjungi website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/.

  2. Masukkan Nomor Tilang: Di halaman utama, masukkan nomor tilang yang tertera di surat tilang.

  3. Lihat Besaran Denda: Setelah itu, kamu akan melihat besaran denda yang harus dibayar sesuai putusan pengadilan.

Langkah Selanjutnya: Cek Sisa Titipan dan Ambil Kembalian

Setelah membayar, jangan lupa cek apakah ada sisa titipan. Caranya:

  1. Klik "Sisa Titipan": Di website yang sama (https://tilang.kejaksaan.go.id/), klik menu "Sisa Titipan".

  2. Unduh Surat Pengantar: Di halaman tersebut, kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan kembalian denda. Unduh dan cetak surat ini.

  3. Ambil di Bank BRI: Bawa surat pengantar dan identitas diri ke kantor Bank BRI terdekat.

Persiapan Sebelum ke Bank BRI

  • Surat Pengantar: Bawa surat pengantar dari kejaksaan.
  • Identitas Diri: Bawa KTP atau identitas lain yang sah.
  • Surat Kuasa: Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa yang sah.

Langkah di Kantor Bank BRI

  1. Tunjukkan Dokumen: Tunjukkan semua dokumen kepada petugas bank.
  2. Proses oleh Petugas: Petugas bank akan memeriksa dan memproses pengambilan kembalian.
  3. Pembayaran Tunai/Transfer: Kembalian akan diberikan tunai (jika tidak punya rekening BRI) atau ditransfer ke rekening BRI.
  4. Verifikasi: Cek kembali jumlah yang diterima.
  5. Simpan Bukti: Simpan bukti transaksi atau kwitansi dari bank.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembayaran dan pengambilan kembalian denda tilang akan menjadi lebih mudah dan efisien. Jadi, jangan biarkan urusan tilang jadi beban pikiran. Manfaatkan teknologi untuk mempermudah hidupmu!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini