Jakarta – Cek fisik kendaraan di Samsat menjadi tahapan wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunan, balik nama, atau melakukan mutasi. Proses ini melibatkan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas. Namun, apakah proses ini dikenakan biaya?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada biaya yang dibebankan untuk cek fisik kendaraan di Samsat. Proses ini sepenuhnya gratis, dan ini telah ditegaskan secara resmi oleh pihak terkait.

Namun, meski cek fisik gratis, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dana untuk biaya lain yang terkait dengan pengurusan STNK. Biaya ini meliputi:

  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua dan tiga, serta Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp 60.000 untuk roda dua dan tiga, serta Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.

Selain biaya tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung jenis dan nilai kendaraan. Rincian PKB dapat dilihat pada lembar STNK.
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Merupakan tambahan pajak yang besarnya berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besaran SWDKLLJ sudah ditentukan, yaitu Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat bukan angkutan umum seperti sedan, pick up, atau jip.

Penting untuk Dicatat:

Beberapa waktu lalu, sempat terjadi kasus pemungutan biaya cek fisik di Samsat yang viral di media sosial. Praktik ini ternyata merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi. Pihak berwenang telah menegaskan bahwa cek fisik kendaraan di Samsat adalah gratis.

Tips:

  • Pastikan untuk selalu meminta informasi resmi terkait biaya pengurusan STNK di Samsat.
  • Jika ada oknum yang meminta biaya cek fisik, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
  • Siapkan dana yang cukup untuk membayar semua biaya yang diperlukan agar proses pengurusan STNK berjalan lancar.

Dengan mengetahui rincian biaya yang sebenarnya, diharapkan pemilik kendaraan dapat terhindar dari praktik pungutan liar dan proses pengurusan STNK dapat berjalan dengan transparan dan efisien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini