Membeli mobil bekas memang seringkali menjadi pilihan menarik, terutama dari segi harga yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan: proses balik nama kendaraan. Jangan sampai terlena dengan harga murah, tapi malah kerepotan di kemudian hari karena urusan administrasi yang belum tuntas.
Balik nama mobil bekas bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban agar kepemilikan kendaraan sah di mata hukum. Tanpa balik nama, Anda akan kesulitan saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, karena data kepemilikan masih tercatat atas nama pemilik lama. Selain itu, balik nama juga penting jika suatu saat Anda ingin menjual kembali mobil tersebut.
Biaya Balik Nama: Bukan Cuma Soal Harga Mobil
Banyak yang mengira biaya balik nama mobil bekas hanya bergantung pada harga mobil. Memang benar, semakin mahal harga mobil, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Namun, ada beberapa komponen biaya lain yang perlu diperhatikan:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Ini adalah komponen biaya terbesar, biasanya sekitar 1% dari harga mobil atau dua per tiga dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp150 juta, BBN-KB bisa mencapai Rp1,5 juta.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Biaya ini bersifat tetap, sebesar Rp134 ribu.
- Biaya Pendaftaran: Biaya ini bervariasi di setiap daerah, biasanya berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.
- Biaya Mutasi (Jika Diperlukan): Jika mobil bekas yang dibeli berasal dari luar daerah, Anda perlu melakukan mutasi terlebih dahulu. Biaya mutasi bisa mencapai sekitar Rp1 juta, meliputi biaya cek fisik, surat mutasi, penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan penggantian BPKB.
Langkah-Langkah Mudah Balik Nama Mobil Bekas
Proses balik nama mobil bekas memang terkesan rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen:
- Kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp10 ribu (fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (pemilik baru)
- Hasil cek fisik kendaraan
2. Balik Nama STNK:
- Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa mobil dan seluruh dokumen persyaratan.
- Daftarkan berkas di loket balik nama dan bayar biaya pendaftaran.
- Isi formulir yang diberikan dan serahkan kembali bersama berkas.
- Setelah diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran.
- Ambil STNK baru pada waktu yang ditentukan (biasanya 2-5 hari kerja).
3. Balik Nama BPKB:
- Datangi kantor Polda dengan membawa mobil, dokumen persyaratan, dan STNK terbaru.
- Daftarkan berkas di loket balik nama BPKB dan isi formulir yang diberikan.
- Dapatkan tagihan BPKB online dan lakukan pembayaran di bank yang ditunjuk.
- Simpan bukti pembayaran dan tanda terima.
- Ambil BPKB baru pada waktu yang ditentukan.
Tips Hemat Biaya Balik Nama
Biaya balik nama mobil bekas memang bisa membengkak, tapi ada beberapa tips yang bisa Anda coba untuk menghemat:
- Lakukan Sendiri: Hindari menggunakan jasa biro, karena akan menambah biaya.
- Pilih Waktu yang Tepat: Hindari datang ke Samsat saat jam sibuk atau menjelang akhir tahun.
- Pastikan Dokumen Lengkap: Periksa kembali seluruh dokumen agar tidak bolak-balik.
Kesimpulan
Membeli mobil bekas memang menawarkan keuntungan dari segi harga. Namun, jangan lupa untuk mengalokasikan dana lebih untuk biaya balik nama. Dengan memahami rincian biaya dan prosedur yang benar, Anda bisa mengurus balik nama mobil bekas dengan lebih mudah dan efisien. Jangan sampai niat hemat malah berujung repot di kemudian hari. Jadi, persiapkan diri Anda sebelum membeli mobil bekas dan segera urus balik nama agar kepemilikan kendaraan Anda sah secara hukum.