Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor secara nasional mulai 5 Januari 2025 menimbulkan pertanyaan di benak para pemilik kendaraan, khususnya roda dua. Bagaimana dampaknya terhadap dompet mereka? Kecuali Jakarta, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan pungutan tambahan ini. Lalu, bagaimana nasib pemilik Yamaha Grand Filano? Apakah akan ada kenaikan signifikan dalam pajak tahunan mereka?

Mari kita bedah lebih dalam. Data dari STNK Yamaha Grand Filano menunjukkan, pada tahun 2024, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 308.000. Angka ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 273.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000. Namun, saat jatuh tempo pembayaran pajak pada 14 Juni 2025, terlihat sedikit perubahan.

Berdasarkan aplikasi Sapawarga, pajak Yamaha Grand Filano tahun 2025 naik menjadi Rp 308.300. Ada kenaikan tipis Rp 300 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini, meski terkesan kecil, tetap menjadi perhatian karena terjadi di tengah pemberlakuan opsen pajak. Perlu diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor adalah implementasi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang ini kemudian diturunkan melalui Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, di tengah kekhawatiran kenaikan pajak, ada kabar baik. Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, mengambil langkah tak biasa. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa Jawa Barat tidak akan memungut opsen pajak secara penuh. Pemerintah Provinsi memilih untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan diskon pada koefisien yang mempengaruhi nominal pokok pajak dan opsen. Kebijakan ini membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tidak melonjak secara signifikan, atau bahkan tetap sama.

"Opsen memang berlaku sesuai amanat undang-undang, tetapi tidak ada kenaikan PKB maupun BBNKB," ujar Dedi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengingat kontribusinya yang krusial untuk pembangunan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.

Kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Timur. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif PKB dan BBNKB. Dengan strategi menurunkan pokok pajak terlebih dahulu, beberapa provinsi berhasil menjaga agar pajak kendaraan tidak melonjak meskipun opsen mulai berlaku.

Jadi, bagi pemilik Yamaha Grand Filano, meskipun ada pemberlakuan opsen pajak, kenaikan yang terjadi tidak signifikan. Bahkan di beberapa daerah, mungkin tidak ada perubahan sama sekali. Ini menunjukkan bahwa meski aturan opsen berlaku secara nasional, implementasinya di lapangan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Pemilik kendaraan tetap diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai kebijakan pajak di wilayahnya masing-masing. Pastikan anda selalu mengecek website resmi pemerintah daerah atau aplikasi pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan informasi yang akurat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini