Jakarta – Kehilangan mobil memang mimpi buruk bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, tahukah Anda, tidak semua kasus kehilangan mobil otomatis ditanggung oleh asuransi? Perlu dipahami perbedaan mendasar antara pencurian dan penggelapan, karena hal ini sangat menentukan apakah klaim asuransi Anda akan disetujui atau ditolak.
Banyak pemilik kendaraan menganggap bahwa kehilangan mobil, apapun penyebabnya, akan otomatis ditanggung asuransi. Sayangnya, kenyataan tidak sesederhana itu. Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah hilangnya kendaraan termasuk dalam kategori pencurian atau penggelapan.
Pencurian, Masuk Tanggungan Asuransi
Pencurian, dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, adalah aksi pengambilan kendaraan secara paksa tanpa sepengetahuan atau izin pemilik. Contohnya, ketika Anda memarkir mobil dan seseorang mencurinya tanpa Anda sadari. Kasus seperti ini umumnya akan ditanggung oleh asuransi, baik itu jenis All Risk maupun Total Loss Only (TLO), tentu saja dengan ketentuan yang berlaku.
Penggelapan, Bukan Tanggungan Asuransi
Situasi berbeda terjadi jika mobil Anda hilang karena penggelapan. Penggelapan adalah tindakan mengalihkan penguasaan kendaraan secara sukarela, meskipun dengan tipu daya. Contohnya, ketika Anda memberikan izin kepada seseorang untuk meminjam atau memindahkan mobil, kemudian orang tersebut tidak mengembalikannya. Atau ketika Anda memberikan kunci kendaraan kepada seseorang yang mengaku akan memindahkannya, tetapi kemudian justru membawa kabur mobil Anda.
Mengapa penggelapan tidak ditanggung asuransi? Karena dalam penggelapan, terdapat unsur kesadaran dan persetujuan dari pemilik dalam proses pengalihan kendaraan. Tidak ada unsur tindak kejahatan saat mobil beralih tangan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi tidak akan menanggung kerugian akibat penggelapan. Hal ini juga berlaku secara internasional, bukan hanya di Indonesia.
Asuransi All Risk vs TLO, Perhatikan Perbedaannya
Secara umum, asuransi kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis utama: All Risk dan Total Loss Only (TLO).
- All Risk: Menanggung hampir semua risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan, termasuk pencurian, sesuai dengan ketentuan polis.
- TLO: Hanya menanggung kerusakan berat dengan biaya perbaikan minimal 75% dari harga kendaraan, serta kehilangan akibat pencurian.
Penting untuk memahami perbedaan antara kedua jenis asuransi ini. Umumnya, asuransi All Risk diberikan untuk mobil yang usianya tidak lebih dari 10 tahun. Di atas usia tersebut, perusahaan asuransi biasanya hanya menyediakan asuransi TLO.
Tips Penting untuk Pemilik Kendaraan
Agar terhindar dari kerugian finansial akibat kehilangan mobil, berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:
- Pahami Polis Asuransi: Baca dengan teliti dan pahami isi polis asuransi Anda. Ketahui risiko apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung. Jangan ragu untuk bertanya kepada agen asuransi jika ada hal yang kurang jelas.
- Hati-hati Memberikan Kendaraan: Jangan mudah percaya kepada orang lain, terutama jika Anda tidak mengenalnya dengan baik. Hindari meminjamkan atau memercayakan mobil Anda kepada orang yang tidak jelas identitasnya.
- Laporkan Segera: Jika Anda mengalami kehilangan mobil, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan perusahaan asuransi.
Dengan memahami perbedaan antara pencurian dan penggelapan, serta mengetahui jenis asuransi yang Anda miliki, Anda dapat lebih siap dan terhindar dari kerugian finansial yang tidak diinginkan. Selalu berhati-hati dan waspada adalah kunci untuk menjaga keamanan kendaraan Anda.