Jakarta – Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli atau menjual kendaraan bekas! Mulai 5 Januari 2025, proses balik nama kendaraan bekas akan menjadi lebih terjangkau. Pasalnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dikenakan untuk transaksi kendaraan bekas. Kebijakan ini akan membuat biaya pengurusan surat-surat kendaraan bekas lebih ringan di kantong.

Perubahan ini bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mengatur bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, kendaraan baru.

Artinya, ketika Anda membeli kendaraan bekas, Anda tidak perlu lagi membayar BBNKB. Ini tentu menjadi angin segar, karena BBNKB selama ini menjadi salah satu komponen biaya yang cukup besar dalam proses balik nama kendaraan.

Apa Saja Biaya yang Tetap Harus Dibayar?

Meski BBNKB dihapuskan untuk kendaraan bekas, bukan berarti proses balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap harus Anda bayarkan. Ini termasuk:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Anda tetap wajib membayar PKB jika masih ada tunggakan. Besaran PKB bervariasi, tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan Anda. Anda bisa melihat perkiraan besaran PKB di lembar STNK.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini juga tetap harus dibayarkan. Tarif SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk sepeda motor 50-250 cc dan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda empat bukan angkutan umum.
  • Biaya Administrasi STNK: Untuk penerbitan STNK, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya penerbitan pelat nomor kendaraan adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Proses ganti kepemilikan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Rincian Perhitungan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan biaya balik nama kendaraan bekas:

Contoh 1: Balik Nama Sepeda Motor Bekas

  • PKB: (tergantung pada nilai kendaraan, bisa dicek di STNK)
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Adm. STNK: Rp 100.000
  • Adm. TNKB: Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000

Contoh 2: Balik Nama Mobil Bekas (Bukan Angkutan Umum)

  • PKB: (tergantung pada nilai kendaraan, bisa dicek di STNK)
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Adm. STNK: Rp 200.000
  • Adm. TNKB: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 375.000

Penting untuk Diperhatikan

  • Pastikan Anda telah membayar lunas PKB kendaraan yang akan dibalik nama.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan, seperti KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, serta bukti jual beli kendaraan.
  • Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili pemilik baru.

Dengan adanya kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan terjangkau dalam melakukan proses balik nama kendaraan. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini