Jakarta – Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) telah resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Meski tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak, sejumlah provinsi menegaskan bahwa implementasi aturan baru ini tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak.

Opsen, yang merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Mekanisme opsen ini menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuan utamanya adalah memastikan penerimaan bagian pajak provinsi oleh pemerintah kabupaten/kota secara langsung saat wajib pajak melakukan pembayaran di tingkat provinsi.

Untuk mengakomodasi tarif opsen, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal pajak induknya. PKB kini ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama dan 6% untuk pajak progresif. Sementara itu, tarif BBNKB maksimal adalah 12%. Penurunan tarif ini menjadi kunci bagi beberapa provinsi untuk mengklaim tidak adanya kenaikan beban pajak bagi pemilik kendaraan.

Beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, telah mengambil langkah proaktif dengan menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Langkah ini diambil untuk mengimbangi pemberlakuan opsen, sehingga tidak ada lonjakan biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, misalnya, memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Pihaknya menerapkan kebijakan diskon yang mengefek pada nominal pokok pajak dan opsen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang kontribusinya sangat penting bagi program pembangunan di berbagai sektor.

Provinsi Banten juga melakukan penyesuaian tarif. Mereka menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari 1,75% menjadi 1,2%. Selain itu, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan pengurangan ini, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meskipun opsen diterapkan.

Langkah serupa juga diambil oleh Jawa Tengah. Mereka menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%. Diskonto tambahan juga diberikan, yaitu sebesar 13,94% untuk PKB dan 24,70% untuk BBNKB. Dengan demikian, meskipun ada opsen sebesar 66%, pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama seperti sebelum implementasi opsen.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di daerah-daerah tersebut. Pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk tidak membebani masyarakat di tengah dinamika perekonomian yang ada. Dengan adanya opsen ini, diharapkan pengelolaan dana pajak daerah menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini