Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta harus bersiap menghadapi perubahan tarif pajak progresif yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membawa angin segar bagi kas daerah, namun berpotensi membebani pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit.
Perubahan signifikan terletak pada penyederhanaan tingkatan tarif pajak progresif menjadi lima tingkatan saja. Meski begitu, tarif untuk kendaraan kedua hingga kelima mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya. Ini artinya, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Rincian Tarif Pajak Baru
Berdasarkan Perda baru, berikut adalah rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pribadi:
- 2% untuk kendaraan pertama.
- 3% untuk kendaraan kedua.
- 4% untuk kendaraan ketiga.
- 5% untuk kendaraan keempat.
- 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Perlu dicatat, kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Jadi, jika Anda memiliki beberapa kendaraan atas nama Anda, siap-siap dikenakan tarif progresif.
Beli Mobil Setelah Punya Motor?
Satu hal yang perlu diluruskan adalah soal kepemilikan motor dan mobil. Jika Anda memiliki satu motor dan berencana membeli mobil, mobil tersebut tidak akan langsung dikenakan tarif progresif. Perda ini mengatur bahwa tarif progresif diberlakukan berdasarkan jenis kendaraan dengan kategori jumlah roda.
Penjelasan dalam Perda menyebutkan, jika seseorang memiliki satu motor roda dua, satu motor roda tiga, dan satu mobil roda empat, masing-masing akan dianggap sebagai kepemilikan pertama. Jadi, tidak ada pengenaan pajak progresif. Ini memberi kejelasan bahwa perhitungan progresif tidak menggabungkan semua jenis kendaraan.
Perbandingan dengan Tarif Lama
Tarif pajak untuk kendaraan pertama tetap sama, yaitu 2%. Namun, tarif untuk kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 sebelumnya memiliki skema tarif progresif yang lebih rendah, khususnya untuk kendaraan kedua hingga kedelapan.
Perubahan ini tentu akan berdampak pada anggaran rumah tangga pemilik kendaraan di Jakarta. Dengan kenaikan tarif pajak progresif, masyarakat perlu lebih cermat dalam mempertimbangkan kepemilikan kendaraan, terutama jika memiliki lebih dari satu unit.
Implikasi Kebijakan
Kebijakan baru ini kemungkinan besar akan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih dan memiliki kendaraan. Kenaikan pajak progresif bisa jadi salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta, yang selama ini menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami skema tarif pajak yang berlaku, dan melakukan perencanaan keuangan yang matang agar tidak terbebani dengan kenaikan pajak kendaraan. Pemerintah juga diharapkan terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas terkait peraturan baru ini kepada seluruh masyarakat.