Jakarta – Kabar terbaru bagi para pengendara! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang poin pada tahun ini. Sistem ini bukan sekadar tilang biasa, tapi juga mencatat perilaku berkendara dan berimplikasi pada status Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda.

Skema Poin: Bagaimana Cara Kerjanya?

Sistem tilang poin ini mengadopsi konsep penilaian kepatutan berkendara. Setiap pengendara akan memiliki 12 poin yang akan ‘berkurang’ jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Poin ini berlaku dalam periode satu tahun.

"Sistem ini akan memetakan perilaku pengendara di jalan, baik pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, dalam sebuah kesempatan.

Peraturan terkait sistem ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Jenis Pelanggaran dan Pengurangan Poin

Setiap pelanggaran akan ‘memotong’ poin Anda. Berikut rinciannya:

  • Pelanggaran Ringan: Pengurangan 1 poin.
  • Pelanggaran Sedang: Pengurangan 3 poin.
  • Pelanggaran Berat: Pengurangan 5 poin.
  • Tabrakan dengan Korban Meninggal: Poin habis (12 poin).

SIM Terancam Diblokir

Jika poin Anda habis dalam periode satu tahun, SIM Anda akan diblokir. Artinya, Anda tidak bisa memperpanjang SIM Anda sampai waktu yang ditentukan. Lebih dari itu, catatan poin ini akan terintegrasi dengan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Upaya Lain Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas

Selain sistem poin, Korlantas Polri juga akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE). Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sistem tilang poin ini diharapkan dapat mengubah perilaku pengendara menjadi lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Dengan begitu, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Mari berkendara dengan lebih hati-hati, taat aturan, dan jadilah pelopor keselamatan di jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini