Jakarta – Awal tahun 2025 membawa perubahan signifikan bagi dunia otomotif Indonesia. Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) per 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sontak memicu kenaikan harga mobil baru. Kebijakan ini, yang menerapkan pungutan tambahan pada pajak daerah, membuat konsumen terkejut dengan lonjakan harga yang cukup signifikan.
Opsen pajak sendiri adalah bagian dari pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari pajak yang dipungut pemerintah pusat, dalam hal ini pajak kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dampaknya langsung dirasakan oleh konsumen yang harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli mobil baru.
Kondisi ini, menurut sejumlah pedagang mobil bekas, justru dapat menjadi angin segar bagi pasar mobil bekas. Dengan harga mobil baru yang melambung, calon konsumen yang memiliki anggaran terbatas kemungkinan besar akan beralih ke pasar mobil bekas sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Hal ini diprediksi akan meningkatkan permintaan dan perputaran bisnis di sektor mobil bekas.
Tidak hanya PKB, opsen pajak juga mencakup bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Implementasi opsen pajak ini bervariasi di setiap daerah, sehingga kenaikan harga kendaraan juga bisa berbeda-beda antar wilayah.
Selain isu opsen pajak, perhatian publik juga tertuju pada insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 97 pada Minggu pagi (5/1/2025). Kecelakaan yang melibatkan bus, truk, dan sejumlah kendaraan lainnya ini menyebabkan kemacetan parah di ruas tol menuju Bandung. Insiden ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan berkendara dan kondisi infrastruktur jalan.
Di sisi lain, pertanyaan tentang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) juga kembali mengemuka. Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memiliki kompetensi dan memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Dengan adanya perubahan kebijakan pajak dan peristiwa kecelakaan lalu lintas, awal tahun 2025 ini menjadi momen penting bagi industri otomotif dan para pengguna jalan. Para pelaku industri dan masyarakat perlu terus beradaptasi dengan perubahan dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.